Medan (Pewarta.co) – Guna menertibkan penggalian yang dilakukan pihak ketiga terhadap badan jalan di Kota Medan, Pemko Medan menggelar Rapat Koordinasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Izin Galian di Wilayah Kota Medan, Kamis (24/10/19).
Diharapkan melalui rapat ini akan menghasilkan rumusan-rumusan yang dapat dijadikan sebagai dasar pembuatan SOP, sehingga penggalian yang dilakukan tertib dan memberikan kontribusi bagi Pemko Medan dalam bentuk retribusi.
Sekda Kota Medan Ir H Wiriya Alrahman MM memimpin rapat koordinasi didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) selaku Khairul Syahnan. Rapat turut dihadiri Kepala Bappeda Irwan Ritonga, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Suherman, Kabag Perekonomian Nasib, Kabag Pembangunan Zulfansyah Ali Syahputra, Sekretaris Dinas Kominfo Masyur Syah serta perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Rapat diawali dengan pemaparan yang disampaikan Asisten Ekbang. Dikatakan Syahnan, rapat dilakukan untuk menertibkan penggalian badan jalan yang selama ini marak dilakukan pihak ketiga, seperti penggalian kabel listrik, telepon, gas, fiber optik serta pipa pengolahan air limbah.
Selain dikerjakan centang-perenang, ungkap Syahnan, pasca penggalian selesai dilakukan, pihak ketiga tidak mengembalikan kondisi badan jalan seperti semula sehingga menimbulkan kerusakan yang menyebabkan masyarakat pengguna jalan merasa tidak tenang dan nyaman.
Dalam rapat tersebut ditampilkan sejumlah jalan di Kota Medan rusak akibat penggalian yang dilakukannya pihak ketiga melalui infokus. Di samping itu tanah hasil penggalian dibiarkan berserakan sehingga sangat mengganggu kelancaran arus lalu-lintas. Padahal menurut Syahnan, penggalian badan jalan yang dilakukan sejumlah kota di Indonesia sangat baik dan tertib. Selain menggunakan plang nama, lokasi penggalian pun ditutup sehingga orang yang melintas tidak mengetahui tengah dilakukan penggalian badan jalan.
“Kita berharap penggalian badan jalan seperti itu dapat diterapkan di Kota Medan. Untuk itulah melalui rapat koordinasi ini, kita berharap dapat menghasilkan rumusan-rumusan guna penertiban SOP terkait penggalian jalan. Hal ini perlu dilakukan agar penggalian badan yang dilakukan ke depan tertib dan tidak menyebabkan kerusakan jalan,” kata Syahnan.
Menyikapi masalah penggalian badan jalan tersebut, Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM mengatakan, harus dilakukan pengawasan secara ketat, guna menghindari pihak ketiga melakukan penggalian asa-asalan sehingga berdampak dengan kerusakan badan jalan. Terkait penggalian badan jalan, Sekda minta Dinas PU Kota Medan melakukan pengawasan dengan ketat. Sebab, Dinas PU lah yang mengeluarkan rekomendasi sehingga pihak ketiga dapat melakukan penggalian.
“Kita tidak dapat mencegah dilakukannya penggalian badan jalan oleh pihak ketiga, sebab penggalian yang dilakukan itu demi kemajuan dan Kota Medan membutuhkan kemajuan tersebut. Untuk itu saya minta Dinas PU selaku pemberi rekomendasi, harus melakukan pengawasan secara ketat. Apabila penggalian tidaks esuai dengan rekomendasi yang diberikan, segera hentikan karena kita tidak mau kota ini centang perenang!” tegas Sekda.
Pasalnya papar Sekda, sebelum mengeluarkan rekomendasi, Dinas PU tentunya ada memberikan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dan dipatuhi pihak ketiga.
“Jadi Dinas PU tidak hanya sekedar mengeluarkan rekomendasi, tapi diikuti dengan melakukan pengawasan di lapangan guna memastikan apakah penggalian yang diberikan itu sesuai dengan isi rekomendasi atau tidak,” ungkapnya.
Sedangkan penggalian badan jalan yang terkait dengan Menara dan jaringan, jelas Sekda, instansi yang memberi rekomendasi adalah Dinas Kominfo Kota Medan. Untuk itu, Sekda mengingatkan agar masing-masing instansi dapat melakukan pengawasan atas rekomendasi yang diberikan dengan ketat, sehingga pihak ketiga tidak melakukan penggalian asal-asalan sehingga berdampak dengan kerusakan jalan maupun kelancaran arus lalu lintas. (Dik/red)