Medan (Pewarta.co) – Satpol PP kota Medan melakukan penertiban reklame di Jalan Gatot Subroto, persisnya depan Plaza Medan Fair, Senin, (9/4/2018).
Bahkan, petugas juga monitoring pedagang kaki lima (PK5) di seputaran Pasar Marelan, Jalan Marelan Raya, Jalan Kapten Rahmadbudin serta Jalan M Basir.
Selain menertibkan papan reklame bermasalah, kegiatan yang dilakukan ini untuk mengantisipasi para PK5 kembali menggelar lapak di lokasi yang telah ‘dibersihkan ‘sebelumnya.
Penertiban papan reklame dimulai sekitar pukul 22.00 WIB.
Untuk menertibakan papan reklame bermasalah tersebut, Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan menurunkan 1 pleton yang berjumlah sekitar 30 personel tersebut.
Selain tali, petugas pun dibekali mesin las yang digunakan untuk memotong papan reklame.
Dikatakan Sofyan, penertiban dilakukan karena didirikan tanpa izin sehingga melanggar Peraturan Wali kota Medan No.11/2011 tentang Pajak Reklame.
Sebelum dilakukan pembongkaran, Sofyan mengaku pemilik papan reklame telah diingatkan atas pelanggaran yang telah dilakukan sehingga diminta untuk membongkar sendiri papan reklame tersebut.
“Namun peringatan yang kita sampaikan tidak ditindaklanjuti, papan reklame tak kunjung dibongkar sehingga malam ini kita turun melakukan pembongkaran. Sebab, tindakan pihak advertising yang mendirikan papan reklame tanpa izin jelas merugikan pemko Medan dari sektor retribusi,” kata Sofyan menjawab pewarta.co.
Berdasarkan pantauan saat pembongkaran, begitu tiba di lokasi, petugas Satpol PP pun melakukan pembongkaran papan reklame tersebut.
Satu unit mobil crane milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) kota Medan juga dilibatkan guna mendukung kelancaran pembongkaran.
Tanpa kesulitan, petugas Satpol PP pun berhasil membongkar papan reklame.
Setelah ditumbangkan, papan reklame selanjutnya ‘dicincang’ menjadi beberapa bagian untuk mempermudah mengangkutnya.
Setelah itu, seluruh material papan reklame hasil pembongkaran dibawa menuju Lapangan Cadika Pramuka, Jalan Karya Wisata untuk dikumpulkan dengan material papan reklame hasil pembongkaran yang telah dilakukan sebelumnya.
Usai pembongkaran, Kasatpol PP pun mengimbau kepada seluruh advertising agar mentaati peraturan yang menyangkut pendirian papan reklame, terutama menyangkut perizinan seperti yang tertuang dalam Perwal No.11/2011 tentang Pajak Reklame. (Dik)