Medan (pewarta.co) – Unit Reskrim Polsek Pancurbatu, membekuk seorang wanita pengedar narkotika jenis sabu di Perumahan Bumi Tuntungan Blok H No. 92 Desa Lau Bekeri Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.
Wanita pengedar sabu itu adalah Reyni Batubara (56) warga Perumahan Bumi Tuntungan Blok I No. 229 Desa Lau Bekeri Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang, dibekuk pada Senin, 13 Januari 2020 sekira pukul 20.00 WIB.
“Dari ibu rumah tangga (IRT) ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,90 gram,” kata Kapolsek Pancurbatu, AKP Dedy Darma kepada pewarta.co, Selasa (14/1/2020).
Dikatakan Kapolsek bahwa penangkapan IRT pengedar sabu ini berawal setelah polisi mendapat informasi bahwa di sekitar rumah wanita ini sering dijadikan lokasi penjualan narkotika jenis sabu.
“Mendapat info berharga tersebut, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan. Di sini, petugas melihat pelaku sedang duduk di dalam sebuah rumah. Saat diamankan dan disuruh berdiri tiba-tiba ada bungkusan plastik klip sedang warna putih bening yang berisi sabu-sabu,” ujar AKP Dedy.
Saat diintrogasi, wanita bertubuh gemuk ini terjatuh mengakui perbuatannya dan mengaku benar bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, kemudian tersangka berikut barang buktinya diboyong ke Mapolsek Pancurbatu.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas AKP Dedy Darma. (Dedi)