• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 29 Juni 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan

Reskrim Polsek Pancurbatu Bekuk Wanita Pengedar Sabu

by bobsinabo
Selasa, 14 Januari 2020
in Medan
73
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Unit Reskrim Polsek Pancurbatu, membekuk seorang wanita pengedar narkotika jenis sabu di Perumahan Bumi Tuntungan Blok H No. 92 Desa Lau Bekeri Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.

Wanita pengedar sabu itu adalah Reyni Batubara (56) warga Perumahan Bumi Tuntungan Blok I No. 229 Desa Lau Bekeri Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang, dibekuk pada Senin, 13 Januari 2020 sekira pukul 20.00 WIB.

bacajuga

Warga Desa Baru Heboh, Sesosok Bayi Perempuan Ditemukan dalam Kotak

Polsek Pancurbatu Gelar Vaksinasi Massal

Oknum IT Disebut-sebut Pemasok Narkotika ke Tanjung Anom

“Dari ibu rumah tangga (IRT) ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,90 gram,” kata Kapolsek Pancurbatu, AKP Dedy Darma kepada pewarta.co, Selasa (14/1/2020).

Dikatakan Kapolsek bahwa penangkapan IRT pengedar sabu ini berawal setelah polisi mendapat informasi bahwa di sekitar rumah wanita ini sering dijadikan lokasi penjualan narkotika jenis sabu.

“Mendapat info berharga tersebut, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan. Di sini, petugas melihat pelaku sedang duduk di dalam sebuah rumah. Saat diamankan dan disuruh berdiri tiba-tiba ada bungkusan plastik klip sedang warna putih bening yang berisi sabu-sabu,” ujar AKP Dedy.

Saat diintrogasi, wanita bertubuh gemuk ini terjatuh mengakui perbuatannya dan mengaku benar bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, kemudian tersangka berikut barang buktinya diboyong ke Mapolsek Pancurbatu.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas AKP Dedy Darma. (Dedi)

Previous Post

SATGAS YONIF 713/ST POS RAMIL TAMI AMANKAN BERBAGAI MACAM  MIRAS

Next Post

Kapolsek Helvetia Berikan Reward Kepada Anggota Berprestasi

Related Posts

Medan

Atasi Backlog dan Penuhi Kebutuhan Hunian Milenial, BTN Ekspansi ke Aceh

Rabu, 29 Juni 2022
Medan

Walau Kasus Covid-19 Melandai, Pemprov Sumut Tetap Kejar Vaksinasi Booster

Rabu, 29 Juni 2022
Medan

Jalin Kedekatan Polri dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Kel Babura Kec Medan Baru Sambangi Warga Binaan

Rabu, 29 Juni 2022
Medan

Kajari Mandina Diduga Melakukan Pembohongan Publik

Rabu, 29 Juni 2022
Medan

Gubernur dan Kapolda Sumut, Kompak Dukung Tim Nusantara Gemilang Sumut

Rabu, 29 Juni 2022
Medan

Polsek Labuhan Ruku Dapat Apresiasi Terbaik dari Masyarakat Batubara

Rabu, 29 Juni 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Sejumlah Warga di Desa Padang Mahondang Merasa Keberatan Karena Tanda Tangannya Disalahgunakan

Rabu, 22 Juni 2022

Polsek Tapung Amankan 5 Pelaku Narkoba dan 44 Paket Sabu Siap Edar

Senin, 20 Juni 2022

Jelang Pilkades, Kades Padang Mahondang Imbau Masyarakat Wujudkan Demokrasi Damai Dan Menjaga Kondusifitas

Jumat, 24 Juni 2022

Sejumlah Warga di Kota Kisaran Keluhkan Gangguan ATM Bank Sumut  

Sabtu, 25 Juni 2022

Ninja Xpress dan DPD Group Catat Peningkatan Belanja Online di Asia Tenggara

Rabu, 29 Juni 2022

Mantan Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Rabu, 29 Juni 2022

Wisuda 1.070 Lulusan, UMSU Perkuat Internasionalisasi

Rabu, 29 Juni 2022

Pemkab Kampar Susun Arah Pembangunan Kawasan Perkotaan yang Inklusif  

Rabu, 29 Juni 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Ninja Xpress dan DPD Group Catat Peningkatan Belanja Online di Asia Tenggara

Rabu, 29 Juni 2022

Mantan Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Rabu, 29 Juni 2022

Wisuda 1.070 Lulusan, UMSU Perkuat Internasionalisasi

Rabu, 29 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani