Medan (Pewarta.co)-Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Hanura, PSI & PPP (HPP), Renville Pandapotan Napitupulu meminta Kepala Lingkungan (Kepling) serius mendata warga miskin di lingkungannya.
Pasalnya, masih ada keluhan warga yang rumahnya ditempel stiker rumah orang miskin namun tidak didata untuk masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Saya terima info banyak warga yang rumahnya ditempel stiker tapi tidak didata masuk DTKS, padahal ini tugas Kepling untuk mendata warganya yang tak mampu. Saya minta aparatur Kepling serius melakukan tugasnya mendata warga miskin untuk masuk DTKS,” tegas Renville Napitupulu saat menggelar sesi pertama Sosialisasi Perda Ke-X TA 2021 Perda No 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Gelas Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (23/10/21).
Disebutkan Renville, penempelan stiker ‘miskin’ di rumah menandakan warga tersebut tak mampu dan berhak masuk DTKS untuk menerima bantuan pemerintah. “Sekali lagi, saya harapkan keseriusan Kepling dalam melakukan pendataan. Saya akan pantau ini,” tandas dewan yang duduk di Komisi IV DPRD Medan tersebut.
Permasalahan stiker ‘miskin’ ini juga dikeluhkan warga yang menghadiri acara sosialisasi perda tersebut. Seperti diungkapkan Rasmi br Tampubolon warga Jln Buku yang mengaku belum pernah didata untuk DTKS, padahal di pintu rumahnya ada ditempel stiker ‘miskin’. Rasmi juga menyebut tidak lagi mendapat bantuan raskin sejak Bulan Januari sampai sekarang.
“Pintu rumah saya ditempel stiker rumah orang miskin, tapi tidak pernah didata untuk masuk DTKS. Saya juga tidak lagi mendapatkan bantuan raskin sejak Bulan Januari,” keluh Rasmi.
Menyahuti ini, perwakilan Lurah Sei Putih Tengah yang hadir meminta aparat Kepling terkait untuk segera mendata warganya. Namun dikatakannya juga, pihaknya sudah melakukan Muskel DTKS dan warga miskin yang terdata di Kelurahan Sei Putih Tengah sebanyak 895 KK.
“Saat ini sedang dilakukan pencacahan data. Kita berharap nantinya data ini dapat tervalidasi dengan maksimal,” katanya.
Sedangkan perwakilan Dinas Sosial sekaligus Korcam Pendamping PKH Medan Petisah menjelaskan sejak masa pandemi, penyaluran beras raskin memakai termin. “Bagi warga yang peserta PKH tapi tidak lagi mendapat bantuan seperti beras bisa menjumpai pihak kami sebagai pendamping dengan membawa kartu PKH dan KK untuk dicek di DTKS agar bisa kembali mendapat bantuan,” ujarnya.
Dalam acara ini juga mencuat keluhan warga terhadap program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Supardi warga Jalan Priuk mengungkapkan anaknya tidak mendapatkan bantuan KIP dan dirinya merasa dipersulit saat mengurusnya.
“Pihak Dinsos mengatakan KIP diurus Disdik, tapi Disdik malah bilang tidak mengurus ini. Mohon warga jangan dibola-bola seperti ini,” keluh Supardi.
Begitu juga Dumaria br Siregar warga Jln Garpu mengungkapkan anak-anaknya memiliki KIP, tapi tidak ada dapat bantuan, padahal mereka sudah memenuhi semua persyaratan penerima program KIP.
Menyahuti ini, perwakilan Disdik Medan menyebutkan untuk program KIP sistem penjaringannya berdasarkan Dapodik yang pengambilan datanya tanggal 31 Agustus. Anak sekolah yang terdata di Dapodik akan langsung terentry untuk program KIP, tapi bagi warga yang belum terdata bisa mendapatkan KIP asal masuk pada daftar DTKS.
“Bila tidak juga dapat, pihak Disdik akan mengecek di sekolah untuk memastikan anak tersebut mendapatkan bantuan KIP,” sebutnya.
Renville menegaskan bila warga sudah melengkapi berkasnya namun belum dapat KIP, wajib ditindaklanjuti Disdik dengan mempertanyakan ke sekolah bersangkutan.
“Saya akan tindaklanjuti masalah KIP ini ke Komisi II DPRD Medan agar Kadisdik Medan dipanggil untuk diketahui di mana kendalanya,” tukas Renville yang juga Ketua DPD PSI Kota Medan.
Di akhir acara yang menerapkan prokes ini, Renville menyebutkan Perda Kota Medan Tentang Penanggulangan Kemiskinan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Perda ini menjamin agar seluruh warga miskin bisa mendapatkan manfaat dan bantuan dari pemerintah sesuai dengan yang tercantum di perda.
“Hak kita sebagai warga itu dijamin pemerintah agar kehidupan warga bisa adil dan makmur. Karenanya perda ini dibuat untuk menjamin kesejahteraan warga, apalagi saat ini Wali Kota Medan yang baru, Bobby Nasution sedang intens terhadap masalah kemiskinan,” pungkas Renville Napitupulu. (Dik)