Medan (Pewarta.co)-Komisi A DPRD Kota Medan mempertanyakan perihal pencalegan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal itu dipertanyakan oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Medan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan di ruang rapat Komisi A, Senin, (27/8/2018).
Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Andi Lumban Gaol, SH mengatakan adanya Calon Legislatif (Caleg) dari ASN aktif adalah cacat hukum.
Seperti, lanjutnya, Kadis Pendidikan Kota Medan Drs Hasan Basri, MM yang maju sebagai caleg dari salah satu partai politik.
“Saat ini ia (Hasan Basri) masih berstatus ASN, dan sesuai UU ASN, ia tidak boleh menjadi anggota partai politik. Kita minta Bawaslu Medan memeriksa Hasan Basri,” cetus Andi dalam rapat yang juga dihadiri Kepala BKD Pemko Medan, Lahum Lubis.
Menjawab hal itu, Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin mengatakan dasar pencalegan Hasan Basri adalah Surat Keputusan (SK) pensiun yang sudah dilampirkan, namun dia masih bisa bertugas sampai 1 September tahun 2018 ini.
Menanggapi jawaban Ketua KPU tersebut, Andi mengatakan sah-sah saja KPU mengedepankan PKPU.
Namun secara aturan dan secara moral, ASN yang mau menyaleg harus berhenti dari PNS.
Sementara Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap membenarkan kalau Hasan Basri memiliki kartu anggota di Partai Nasdem dan sudah dilampirkan di berkas pencalegan, namun tidak diketahui kapan kartu anggota tersebut diterbitkan.
Sedangkan Kepala BKD, Lahum Lubis malah mengatakan soal ASN punya kartu keanggotaan parpol tidak kapasitas dia untuk mengurusinya.
Ironisnya, antara KPU dan Bawaslu berbeda pendapat soal ASN yang mau pensiun jadi caleg. Menurut Ketua KPU Medan pensiun sudah cukup meski sebulan lagi yang bersangkutan mengakhiri tugas.
Hasan Basri mengakhiri tugasnya sebagai ASN pertanggal 1 September 2018, karena daftar calon tetap caleg dikeluarkan oleh KPU 14 September 2018.
“Kan sudah ada SK pensiunnya dan setelah Daftar Calon Tetap (DCT), yang bersangkutan tidak ASN lagi,” kata Payung.
Sedang Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap mengatakan, ASN yang maju caleg sesuai Peraturan Bawaslu tidak ada diminta SK pensiun, tapi mengundurkan diri dari ASN.
“Seharusnya parpol tidak hanya memahami PKPU, tapi Peraturan Bawaslu juga harus dipelajari. Kami akan memeriksa berkas-berkas Hasan Basri, kalau ada kejanggalan, kami akan memanggil walikota,” tandas Payung. (Dik)