Belawan (Pewarta.co)-Ratusan buruh di luar registrasi Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Primkop-TKBM) Belawan, mengelar demonstrasi, Selasa, (30/7/2019).
Kedatangan para buruh di luar masa usia produktif atau lanjut usia (lansia) ini menuntut agar mereka tetap dipekerjakan kembali.
Dalam aksinya di Jalan Raya Pelabuhan Belawan, para buruh yang didominasi lansia tersebut meminta sikap tegas dari TKBM untuk memikirkan nasib yang tidak dperkerjakan kembali.
“Kami sudah bekerja dari tahun 70-an, janganlah dibiarkan begini saja. Jika tidak layak lagi untuk diperkerjakan, anak-anak kami bisa menggantikannya. Jangan biarkan telantar begini,” teriak, M Sitompul, salah seorang buruh di sela orasinya.
Menurutnya, kendati peraturan melarang usia di atas 55 tahun tidak boleh dipekerjakan, namun masih ada solusi lain yang diterima.
“Bila tidak diterima bekerja lagi, harusnya pihak TKBM berikan solusinya dengan mempekerjakan anak-anak kami untuk pengganti bekerja sebagai buruh di Pelabuhan Belawan. Bukan dengan menelantarkan begini saja,” sergahnya.
Dari itu, Sitompul meminta dan berharap TKBM untuk memikirkan nasib para lansia yang tidak dipekerjakan kembali.
“Jadi, tolong pikirkan nasib kami. Mau makan apa anak-anak di rumah. Sampah aja ada tempatnya. Masak kami dibiarkan begini saja,” pintanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Primkop-TKBM Pelabuhan Belawan, Sabam Manalu mengatakan, berdasarkan surat kesepakatan bersama (SKB) dua menteri, telah ditetapkan buruh layak kerja di usia produktif dari 18 hingga 55 tahun.
“Artinya, mereka yang melakukan unjuk rasa adalah di luar dari hasil regristasi yang telah ditetapkan oleh Otoritas Pelabuhan Belawan. Yang jelas, keputusan dari regulasi tidak bisa dilanggar. Makanya, ýang layak kerja setelah diregistrasi ada sekitar 2.400-an buruh, sedangkan di luar itu yang sudah lanjut usia ada 900-an yang tidak layak lagi bekerja di Pelabuhan Belawan,” terangnya.
Dijelaskannya, bagi yang sudah lanjut usia memang tidak lagi anggota TKBM sesuai dengan kewenangan Otoritas Pelabuhan Belawan, namun mereka tetap anggota koperasi.
“Pastinya mereka tetap anggota koperasi, bahkan haknya tidak ada berkurang. Kita nanti akan panggil buruh-buruh sudah lanjut usia ini, agar diberikan pemahaman tentang peraturan dan aturan ini, supaya mereka mengerti,” ungkap Sabam.
Sekaitan dengan itu, Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan Jece J Piris menjelaskan, beradasarkan surat kesepakatan bersama (SKB) dua menteri, ada sebanyak 2.384 buruh masuk verifikasi data yang layak bekerja di Pelabuhan Belawan.
“Ada pemangkasan sekitar 30 persen dari jumlah buruh yang boleh bekerja di Pelabuhan Belawan dari tahun sebelumnya yang diperkirakan mencapai 3.500 orang. Saat ini, yang teregistrasi data di OP hanya 2.348 buruh. Artinya di luar yang teregistrasi tidak boleh bekerja di Pelabuhan Belawan,” ujar Jece.
Setiap 2 Tahun Buruh Pelabuhan Belawan Diverifikasi
Ditambahkanya, setiap dua tahun sekali semua buruh yang bekerja di Pelabuhan Belawan diverifikasi, tidak termasuk agar usia diatas 56 tahun, karena dianggap tidak lagi bekerja karena sudah tua dan penuh resiko.
“Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan kerja terhadap pekerja yang berusia lebih 56 tahun. Inikan bahaya, kami selaku regulator akan terus mengawasi masalah ini. Itu sebabnya semua pintu masuk pelabuhan akan kita perbaharui,” tandasnya. (Dyt)