Medan (Pewarta.co)-Lembaga legislatif DPRD Kota Medan telah melaksanakan Rapat Kerja Tahun 2021 yang digelar selama 3 hari sejak 27-29 September 2020 lalu di The Hill, Sibolangit.
Rapat tersebut merumuskan rencana kerja DPRD Kota Medan di Tahun 2021 mengarah kepada implementasi tiga tupoksi utama lembaga legislatif, yakni Pembentukan Perda, Anggaran dan Pengawasan dalam rangka representasi masyarakat Kota Medan.
Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Rapat Kerja DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Senin (26/10/20), Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H.Rajudin Sagala S.Kom, S,Pd.I saat membacakan laporan rapat kerja mengatakan pelaksanaan ketiga fungsi tersebut dilaksanakan oleh DPRD Kota Medan melalui Alat Kelengkapan DPRD sesuai dengan tugas dan wewenangnya masing-masing dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk Fungsi Pembentukan Perda, sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah bersama wali kota, DPRD diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan otonomi daerah secara baik melalui peningkatan kesejahteraan dan pelayanan terhadap masyarakat. Dalam rangka mewujudkan hal itu, maka diperlukan pranata hukum daerah yang berupa peraturan daerah (perda) yang bermanfaat bagi pengaturan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“DPRD diharapkan dapat menyusun perumusan kebijakan daerah dalam bentuk perda bersama Wali Kota Medan yang cukup signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Medan ke depan,” kata Rajudin Sagala dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE didampingi para Wakil Ketua serta anggota dewan lainnya dan dihadiri Pjs Wali Kota Medan serta OPD jajaran Pemko Medan.
Lalu Fungsi Anggaran, di mana penyelenggaraan pemerintah daerah dilaksanakan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh wali kota. Agar tujuan penyusunan APBD sesuai dengan kebijakan daerah yang telah disusun dalam Perencanaan Program Pembangunan Daerah seperti Perda RPJPD, Perda RPJMD dan Perwal RKPD, maka DPRD Kota Medan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah mempunyai tugas dan wewenang membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan KUA dan PPAS serta Raperda tentang APBD bersama wali kota sesuai arah dan tujuan pembangunan daerah.
Kemudian Fungsi Pengawasan, yang mana fungsi ini diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Rajudin Sagala mengatakan untuk tahun 2021, rencana kerja DPRD Kota Medan telah disusun berdasarkan fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD berupa sejumlah Program dan Kegiatan, yaitu 1. Program Peningkatan Kinerja Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah.
Program ini didukung dengan kegiatan-kegiatan seperti Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam rangka peningkatan kinerja DPRD Kota Medan dibutuhkan peningkatan sumber daya manusia bagi Pimpinan dan Anggota DPRD agar profesionalismenya meningkat sehingga kapasitas kelembagaan dewan secara tidak langsung menjadi lebih baik. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kemudian Penyelenggaraan Tugas Fraksi-fraksi untuk mengoptimalkan pelaksanaan tupoksi dan wewenang DPRD, serta hak dan kewajiban Anggota DPRD. Meskipun keberadaan fraksi bukan sebagai alat kelengkapan dewan, namun keberadaannya sangat berarti dalam optimalisasi tugas, fungsi dan wewenang DPRD. Mengingat tugas-tugas fraksi telah diatur dalam Tata Tertib DPRD, maka fraksi dapat melakukan rapat yang merupakan rapat anggota fraksi yang dipimpin oleh pimpinan fraksi.
Lalu, Penyelenggaraan Kinerja Anggaran DPRD yang mengacu pada Permendagri tentang pedoman umum penyusunan RAPBD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah, Menengah dan Panjang serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Terakhir, Penyelenggaraan Tugas Alat Kelengkapan DPRD yang hasilnya adalah keputusan/rekomendasi alat kelengkapan komisi-komisi, Badan Musyawarah, Badan Kehormatan, Panitia Khusus, serta terwujudnya pembahasan rancangan Peraturan Daerah/Nota Kesepakatan/ Keputusan DPRD/ Peraturan DPRD dan Rekomendasi DPRD yang diperoleh dari hasil rapat-rapat konsultasi, rapat koordinasi rapat kerja, kunjungan kerja dan konsultasi baik dalam maupun luar daerah yang merupakan proses pembentukan produk-produk hasil kerja DPRD sesuai dengan kewenangan masing- masing.
2. Program Pengembangan Regulasi Daerah. Program ini didukung dengan kegiatan-kegiatan diantaranya, Penyelenggaraan Kinerja Legislasi DPRD, dimana kegiatan ini merupakan wujud dari pelaksanaan salah satu tugas fungsi DPRD, yaitu fungsi legislasi/pembentukan peraturan daerah yaitu serangkaian proses penyiapan draft produk hukum inisiatif, memfasilitasi Bapemperda dalam membuat kajian kelayakan sebuah perda untuk dibahas serta memfasilitasi harmonisasi sebuah ranperda yang sudah dibahas, dan memfasilitasi Penyusunan serta pengelolaan Program Pembentukan Perda.
Kemudian, Penyelenggaraan Fungsi Legislasi DPRD adalah kegiatan fasilitasi Sekretariat DPRD kepada Pimpinan DPRD, Badan Pembentukan Perda, Komisi-komisi dan Fraksi-fraksi dalam penyiapan raperda usul prakarsa dewan meliputi Naskah Akademik, draft raperda inisiatif, draft peraturan DPRD, draft keputusan DPRD, draft keputusan pimpinan DPRD, draft keputusan Badan Kehormatan dan draft propemperda.
Kegiatan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah yang bertujuan untuk mengadministrasikan sekaligus penataan produk hukum daerah di DPRD agar semua peraturan daerah dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat sehingga perlu dilakukan sosialisasi oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah.
Penyelenggaraan Kinerja Pengawasan DPRD sebagai mekanisme check and balances antara Pemerintah Daerah dengan DPRD selaku representasi rakyat Kota Medan.
3. Program Peningkatan Kehumasan dan Keprotokolan. Program ini didukung dengan kegiatan-kegiatan seperti Penyelenggaraan Keprotokolan DPRD dan Sekretariat DPRD. Hasil yang akan dicapai dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memberikan dukungan keprotokoleran pimpinan dan anggota dewan seperti penyediaan pakaian dinas, pakaian kerja lapangan, fasilitasi tamu pimpinan dan alat kelengkapan dewan lainnya yang hasilnya akan menjadi bahan masukan pengambilan kebijakan yang digunakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD.
Kemudian Pemberitaan DPRD dimana hasil yang diharapkan adalah untuk memberikan informasi yang seimbang kepada masyarakat tentang kinerja dan hasil kerja DPRD melalui berbegai media massa yang dikemas dalam berbagai acara dan kegiatan serta untuk menjalin kemitraan dengan stakeholder Sekretariat DPRD dan DPRD seperti wartawan, media cetak, dan media elektronik, serta mitra kerja dewan lainnya.
Lalu Penyelenggaraan Representasi Rakyat dan Partisipasi Masyarakat. Hasil yang akan dicapai adalah terjaringnya aspirasi masyarakatyang dituangkan dalam bentuk laporan hasil reses. “Kegiatan ini dilaksanakan melalui kunjungan ke daerah, identifikasi permasalahan melalui pertemuan/konsultasi/diskusi dengan masyarakat/dinas/instansi terkait, serta terfasilitasinya penyampaian aspirasi masyarakat di gedung DPRD melalui kegiatan hearing/ dengar pendapat, penerimaan demonstrasi dan unjukrasa serta penyelenggaraan sarasehan dan penerimaan tamu alat kelengkapan DPRD,” tandas Rajudin Sagala.
Sementara dalam pidatonya di Rapat Paripurna ini, Pjs Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT meminta seluruh OPD di lingkungan Pemko Medan untuk menindaklanjuti hasil rapat kerja DPRD Medan. Dengan harapan, dapat mewujudkan pembangunan kota yang lebih optimal sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.
“Kami akan menindaklanjuti dan menjalankan hasil raker terutama dalam rangka mewujudkan pembangunan kota yang semakin baik,” kata Pjs Wali Kota.
Diungkapkan Pjs Wali Kota, raker DPRD yang dilakukan merupakan bentuk tanggung jawab dalam mengemban tugas sebagai wakil rakyat. Aspirasi rakyat ini lah yang kemudian disikapi bersama untuk meningkatkan taraf hidup ekonomi dan sosial masyarakat yang semakin baik.
“Kita yakin dan optimis, sinergitas yang dibangun dapat menjadi energi bersama untuk mewujudkan visi misi Kota Medan sebagai kota masa depan yang multikultural, berdaya saing, humanis, sejahtera dan religius. Dengan begitu, masyarakat akan merasakan kehadiran pemerinta di tengah-tengah mereka,” ungkapnya optimis. (Dik)