Medan (pewarta.co) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta Polsek Percut Sei Tuan segera menindaklanjuti laporan warga yang ditodong pistol oknum wartawan.
Penegasan itu disampaikan Ketua PWI Sumatra Utara, H Hermansjah saat dimintai keterangan seputar kasus oknum wartawan yang menodongkan pistol kepada masyarakat.
“Berdasarkan undang-udang Pers Nomor 40 Tahun 1999, tugas wartawan memberikan informasi dan mencerdaskan kehidupan berbangsa serta bernegara. Bukan bertindak seperti koboy. Oleh karena itu, jika laporan warga atas kasus ditodong pistol oknum wartawan sudah ada, polisi diminta segera memprosesnya,” tegas Hermansjah.
Menurutnya, aksi koboi yang dilakukan oknum wartawan kepada warga sudah menyalahi tupoksinya dalam menjalankan tuga-tugas peliputan.
“Seyognya wartawan bekerja memberikan informasi kepada kepada masyarakat, bukan menebar rasa ketakutan dan menganggu kamtibmas. Untuk itu, kita mengecam aksi tindakan oknum wartawan tersebut, dan meminta aparat kepolisian cepat tanggap atas laporan masyarakat,” ujar Hermansyah.
Diberitakan sebelumnya, Oknum wartawan berinisial R bersama tiga rekannya TP, DN dan AB dilaporkan ke Polsek Percut Seituan.
Sang oknum wartawan bersama tiga rekannya itu dilaporkan lantaran diduga bertindak sebagai koboy dengan menodongkan pistol ke kepala warga di Pasar Enggang, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Seituan, Senin 2 Maret 2020.
Merespon hal tersebut, PWI Sumut meminta aparat kepolisian khusunya Polsek Percut Sei tuan untuk segera menindaklanjuti laporan warga bila sudah diterima oleh pihaknya. (rel/red)