Medan (Pewarta.co)-Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kecamatan Medan Polonia mendapat pembekalan dari dua anggota Bawaslu Kota Medan.
Kedua anggota Bawaslu Kota Medan yang memberi arahan sekaligus pembekalan kepada PTPS di Kecamatan Medan Polonia dimaksud ialah Fachril Syahputra dan Ferlando Jubelito Simaungkalit.
Keduanya memberi pembekalan setelah PTPS pemilihan serentak tersebut dilantik oleh Ketua Panwaslih Medan Polonia, Riris A Munthe di Pardede Hotel Internasional, Jalan Ir H Juanda Medan, Minggu, (3/11/2024).
“Bapak dan Ibu dan saudara-saudara sekalian, setelah dilantik menjadi PTPS, saudara-saudara sekalian resmi menjadi keluarga besar Bawaslu. Selamat Saya ucapkan,” ujar Fachril.
Untuk itu, lanjut dijelaskan Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Medan ini, sebagai PTPS, Bapak dan Ibu serta saudara-saudara sekalain harus memahami tugas, wewenang dan kewajibannya masing-masing.
“Selaku PTPS yang merupakan ‘ujung tombak’ dalam pengawasan pemilihan di TPS, Bapak dan Ibu serta saudara-saudara sekalain harus memahami tugas, wewenang dan kewajibannya masing-masing. Terlebih mengenai sejumlah kerawanan yang dapat terjadi di TPS pada hari pemungutan suara 27 November 2024 mendatang,” jelas Fachril.
Kemudian, kata Fachril, PTPS yang sudah dilantik harus memahami sejumlah ketentuan dan hal-hal lainnya terkait pemilihan.
“Termasuk di antaranya memahami kategori pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK),” kata Fachril.
Hal senada disampaikan anggota Bawaslu Kota Medan, Ferlando Jubelito Simanungkalit.
Menurut Koordinator Divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Medan ini, PTPS terpilih diminta untuk berkoordinasi dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing.
“Tujuannya untuk mengetahui letak TPS tempatnya bertugas dalam pemungutan suara pada Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 mendatang,” kata Ferlando.
Selain itu, Ferlando menegaskan, di samping memahami betul tugas, wewenang dan kewajiban, PTPS juga harus memliki mental ‘baja’.
“Ada perbedaan antara PTPS dengan saksi pasangan calon (Paslon). PTPS diberi kewenangan oleh Undang-undang mengawasi jalannya pemungutan suara. Sementara saksi hanya menyaksikan. Untuk itu, PTPS harus memiliki mental ‘baja’. Karena PTPS dalam menjalanka tugas-tugas pengawasannya dilindungi oleh Undang-undang,” tegas Ferlando.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Kecamatan Medan Polonia, Riris A Munthe didampingi anggota, Rijam Kamal Siahaan dan NUrfarida serta Korsek, Khairul A Lubis melantik 76 PTPS yang akan bertugas mengawasli jalannya pemungutan suara pada Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 mendatang.
Dalam kesempatannya, Munthe, sapaan akrab Ketua Panwaslih Medan Polonia ini mengingatkan para PTPS terpilih untuk menjaga sikap dan perilaku.
Setelah dilantik, 76 PTPS se-Kecamatan Medan Polonia tersebut juga mendapat pembekalan seputar tugas, wewenang dan kewajibannya dari Komisioner Bawaslu Kota Medan periode 2018-2023, Julius Anggiat Lamhot Turnip.(red)