Medan (pewarta.co ) – Polsek Patumbak, menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor.
Justin Samosir (23) warga Kelurahan Permai Indah Amplas Kecamatan Medan Amplas ini ditangkap lantaran mencuri sepeda motor milik korban, Muhammad Harris Rangkuti (40) warga Jalan Selamat Ujung Lingkungan IX Kelurahan Sitirejo iii Kecamatan Medan Amplas.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban dengan
Laporan Polisi No.: LP/851/XI/2019/SU/Polrestabes/Sek Patumbak, tanggl 19 Nopember 2019 lal.
“Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat Tahun 2019 warna merah hitam plat BK 4010 AIT, plat sepeda motor yang sudah dilepas dari sepeda motor,” Kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung, Selasa (21/1/2020).
Selain itu, sambung Kapolsek juga diamankan beberapa sparepart motor seperti kap mesin, kaca spion, gear, baterai, shock, handle, lampu serta kunci-kunci seperti obeng, tang, kunci pas, besi bulat dan cat pilox.
Dijelaskan Kapolsek bahwa perbuatan curat yang dilakukan pelaku pada Minggu, 28 Oktober 2019 sekira pukul 03.00 WIB. Pelaku mengambil motor dengan cara membuka paksa pagar korban.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp4.500.000,” urai Kompol Arfin. Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa telah mencuri sepeda motor milik korban,” jelas Kompol Arfin.
Dalam melakukan aksinya, pelaku bersama temannya inisial AS yang Hingg kini masih buron. “Imbas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kompol Arfin. (Dedi)