Medan (pewarta.co) – Polsek Patumbak tak henti-hentinya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, kawasan Marindal pun di gerebek Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak.
Hasilnya, dua pria yang merupakan pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu diringkus petugas, Rabu (29/1/2020) kemarin.
Selanjutnya kedua tersangka, Agus Rianto (35) warga Jalan Riwayat Gang Kolam Pancing dan Ratno (32) warga Jalan Kebun Kopi Gang Utama, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, langsung di boyong ke mako guna proses lebih lanjut.
Informasi yang diterima dari Mapolsek Patumbak, penangkapan yang dilakukan petugas bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya peredaran narkoba dilokasi. Selanjutnya, petugas pun turun ke lokasi melakukan penyelidikan.
“Awalnya kita melakukan penangkapan terhadap tersangka Agus dari lokasi yang tak jauh dari kediamannya bersama barang bukti 2 paket sabu dan 1 unit hp,” ujar Kanit Reskrim Patumbak, Iptu Gindo Manurung SH.
Dari penangkapan tersebut, di katakan Gindo jika pihaknya kembali melakukan penangkapan dikawasan Marindal persisnya di Jaln Kebun Kopi Gang Desa Utama, Kecamatan Patumbak.
“Dari lokasi kedua kita amankan tersangka Ratno dengan barang bukti 1 paket sabu yang disimpan dalam sebuah tas ransel dan 1 unit hp. Penangkapan keduanya kita lakukan lantaran banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke kita (Polsek Patumbak),” terang Gindo.
Lanjutnya, jika kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya dan melakukan pengembangan guna menangkap bandar dari tersangka.
“Kita menghimbau pada masyarakat untutk tetap terus memberi informasi ke kita guna memberantas segala bentuk peredaran narkoba,” pungkasnya, sembari mengatakan edua tersangka kita jerat Pasal 114 juncto 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Dedi)