Medan (pewarta.co) – Polsek Patumbak Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan cara direbus di Markas Polsek Patumbak, Jumat (12/6/2020) siang.
Barang bukti sabu seberat 1.158 gram ini disita dari tiga tersangka, dimana satu tersangka berinisial MJ terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas hingga akhirnya meninggal dunia karena mencoba menyerang petugas saat ditangkap.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan seberat 1.158 gram tersebut disita dari empat lokasi penangkapan.
“Terakhir barang bukti yang kita sita sebanyak 964 gram narkoba jenis sabu dari tersangka berinisial MJ. Kasus ini diungkap pada 2 Juni 2020, namun tersangka terpaksa dilumpuhkan hingga akhirnya meninggal dunia karena menyerang petugas saat akan ditangkap,” ujar Arfin.
Dijelaskan Arfin, pengungkapan kasus 964 gram sabu dengan tersangka MJ, merupakan rangkaian dari kasus 35 kilogram sabu jaringan Tanjung Balai yang terlebih dahulu diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Dalam meminimalisir dan membasmi peredaran narkoba, kata Arfin, pihaknya tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas.
“Kita tidak akan segan untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan, terkhusus pengedar dan bandar narkoba, guna menyelamatkan generasi muda kita dari bahaya narkoba. Karenanya, diharapkan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat setidaknya dengan memberikan informasi,” pinta Arfin.
Sementara itu, Camat Patumbak, Danang meminta peran aktif dari masyarakat dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba, sebab dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba, dibutuhkan peran serta dari semua pihak.
“Kita masyarakat dan kepala desa harus lebih peka dengan kondisi diwilayahnya. Bila ada kegiatan yang mencurigakan, segera informasikan,” pungkas Danang. (Dedi)