Pancurbatu (pewarta.co) – Unit Reskrim Polsek Pancurbatu, meringkus seorang bandar judi jenis toto gelap (togel) dan Kim/Hongkong.
Bandar judi togel dimaksud adalah Junaidi Tarigan (54) warga Jalan Bunga Rampe II Simalingkar B Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan ini diringkus di rumahnya, Sabtu, 11 Januari 2020 malam.
“Dari bandar judi ini, personel Unit Reskrim Polsek Pancurbatu menyita barang bukti uang tunai hasil judi Rp 136.000, buku tafsir mimpi, papan daftar nomor togel yang keluar, handphone merek samsung yang berisi angka tebakan togel dan buku rekap angka tebakan,” ujar Kapolsek Pancurbatu AKP Dedy Darma didampingi Kanit Reskrim Iptu Suhaily.
Dijelaskan Kapolsek Pancurbatu bahwa penangkapan tersangka bandar judi togel ini setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka menjadi sebagai bandar togel di sekitar rumahnya.
“Mendapatkan info tersebut, personel Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya,” jelas AKP Dedy.
Bersama barang buktinya, lalu tersangka diboyong ke Mapolsek Pancurbatu, guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Di hadapan personel, tersangka mengakui sebagai bandar judi jenis togel dan kim/hongkong. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas AKP Dedy Darma. (Dedi)