Medan (pewarta.co) – Unit Reskrim Polsek Medan Timur, meringkus seorang bandar narkotika jenis pil ekstasi yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) di Jalan Mongonsidi, Medan.
Tersangka Husein Sukri (40) yang juga Ketua SPSI Tanjung Morawa ini diringkus setelah pengembangan dari dua tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya, Muhammad Amin dan Tri Utari.
“Tersangka yang bermukim di Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang ini diringkus di Jalan Mongonsidi tepatnya di depan Hermes Plaza, Medan pada Rabu, 24 Maret 2020 dinihari,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd Arifin SH didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan MH.
Lanjut dikatakan pria dengan pangkat satu bunga melati emas di pundaknya ini mengatakan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan LP/652/III/Restabes Mesan tanggal 4 Februari 2020/Res Narkoba tanggal 4 Maret 2020.
“Jadi, tersangka Husein Sukri ini diamankan pada saat ia berada di Polsek Tanjung Morawa terkait kepemilikan barang bukti 26 butir pil ekstasi merek alien warna biru yang sebelumnya sudah diamankan dari tersangka Muhammad Amin dan Tri Utari,” urai Kompol Arifin.
Dimana, sambung pria yang pernah menjabat Kasie Propam Polrestabes Medan ini bahwa dari keterangan tersangka Muhammad Amin dan Tri Utari menerangakan bahwa 26 butir pil ekstasi itu didapat dari tersangka Husein Sukri.
“Kini, tersangka Husein Sukri ditahan di Mapolsek Medan Timur, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas Kompol Arifin. (Dedi)