Medan (pewarta.co) – Polsek Medan Area, membekuk dua pria penulis judi jenis toto gelap (togel) di Jalan Rawa Gang Tani Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai.
Keduanya adalah Amran Edo (38) dan Hendra (39), yang kedua pelaku bermukim di Jalan Rawa Gang Tani Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai, pada Jumat, 17 Januari 2020 sore.
“Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti buku tafsir mimpi (erek-erek), uang tunai Rp 202.000, rekapan togel dalam kotak rokok magnum, pulpen, dua handphone nokia, satu handphone oppo, tas sandang warna hitam yang berisikan kertas putih pembelian togel,” kata Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir, Sabtu (18/1/2020).
Lanjut dikatakan Kapolsek bahwa penangkapan kedua pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya judi togel.
Kemudian ditindaklanjuti dan langsung memerintahkan Panit 2 serta Personil Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area untuk meluncur ke lokasi dimaksud.
“Sesampainya di lokasi, tepatnya di depan rumah pelaku Hendra sedang menulis togel dan Amran sedang membeli togel. Kemudian personil melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti dari kedua tersangka,” urai Kompol Faidir.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang buktinya kemudian diamankan ke Mapolsek Medan Area.
“Imbas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara,” pungkas Kompol Faidir. (Dedi)