Medan (Pewarta.co) – Polsek Deli Tua meringkus, Dedek (31) warga Brigjen Katamso Gang Lampu, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Maimun tersangka penjambret kalung emas seoarang bocah bernama, Sumiati (13) warga Jalan Karya Jaya Gang Eka Murni, Kecamatan Medan Johor, Rabu (29/3/2017).
Informasi dihimpun wartawan, kasus itu terungkap atas laporan korban yang didampingi orangtuanya di Polsek Delitua yang telah menjadi korban penjambretan dilakukan tersangka.
Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna kepada wartawan mengatakan, Selasa (28/3) sekira pukul 21.00 Wib dengan mengendarai sepeda motor, korban bersama ibunya melintas di kawasan Jalan Karya Jaya, Gedung Hohor, Kecamatan Medan Johor.
Saat korban melintas, dua pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor honda Supra Fit warna hitam BK 5980 UK membuntuti korban dan melancarkan aksinya.
“Ketika pelaku membuntuti dari belakang, korban dan ibunya menghentikan laju kendaraan. Saat berhenti, kendaraan tersangka yang dikendarai Dedek, oleh rekanya yang kini DPO langsung menarik kalung emas dari leher korban ,” kata Wira.
Lanjut Wira, mengetahui jafi korban jambret, korban dan ibuny berteriak ‘jambret’. Beruntung, petugas opsnal Polsek Delitua yang melintas langsung mengejar pelaku dan menangkapnya.
“Mengetahui oenjambretan itu, petugas opsnal polsek delitua yang sedang berpatroli langsung bertindak dengan menangkap satu dari dua pelaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana,” ujar Wira.
Selain tersangka, petugas berhasil mengamankan barangbukti, 1(satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra Fit warna Hitam-Biru-Perak BK 5980 UK milik pelaku dan, 1 (satu) untai potongan kalung emas yg terputus milik korban.
“Kepada petugas, tersangka (Dedek) mengaku sudah 2 (dua) kali melakukan aksi mejambret. Pertama di Jalan Besar Delitua Kanal pada tahun 2015 dan di vonis 1,5 tahun. Yang kedua menjambret kalung emas,” terang Wira. (red)