Medan (pewarta.co) – Sat Reskrim Polrestabes Medan, menembak seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (Curat).
Tersangka yang ditembak bernama Ari Lintang (26) warga Jalan Selamat Keluraha Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas Medan. Sedangkan dua tersangka lain, Heriputra (36) Jalan Karya Jaya Kecamatan Medan Johor dan Alex masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Ikhsan Soliana Lubis (32) warga Jalan Garu I Gang Salak No.63 Kecamatan Medan Amplas dengan laporan Polisi Nomor : LP/104/K/I /SPKT 2020/Restabes Medan tanggal 12 Januari 2020,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizon Isir SIK MTCP melalui Kasat Reskrim AKBP Maringan Simanjuntak SH MH, Selasa (14/1/2020).
Lanjut dikatakan Kasat Reskrim pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Sabtu, 11 Januari 2020 sekira pukul 05.00 WIB dan tersangka berhasil ditangkap pada Minggu,12 Januari 2020 sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Jermal VII Medan.
“Dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu buah kunci T dan satu buah anak kunci T, satu potong baju kaos warna hitam dan sepasang sepatu warna hitam lis putih,” ujar AKBP Maringan.
Kini, sambung pria dengan pangkat dua bunga melati emas di pundaknya ini mengatakan bahwa tersangka sudah ditahan di RTP Polrestabes Medan, guna proses pemeriksaan lebih lanjut sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.
“Imbas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas AKBP Maringan. (Dedi)