Medan (pewarta.co) – Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan gelar perkara kasus pembunuhan yang terjadi terhadap Paulina Barus.
Gelar perkara yang dikomandoi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak SH MH ini dilakukan di ruangannya, Selasa (14/1/2020).
Dalam gelar perkara itu turut dihadiri Wakasat Reskrim Kompol Aron Siahaan SH, Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan Iptu Said Husein SIK, Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Idem Sitepu SH, Panit 1 Reskrim Polsek Delitua Ipda Bambang Wahid, Panit 2 Reskrim Delitua Iptu AT Pakpahan, Aiptu M Tanjung dan Bripka Bayu Andika.
“Gelar perkara ini kita lakukan untuk mengungkap pelaku pembunuhan terhadap korban (Paulina Barus) alias Erna alias Lina, yang terjadi pada Selasa, 18 Desember 2018 sekira pukul 01.58 WIB di Kamar 02 Hotel Murai, Jalan Setia Budi Ujung Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan,” ujar AKBP Maringan.
Dalam kasus ini, sambung pria dengan pangkat dua bunga melati emas di pundaknya ini mengatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.
“Tiga orang saksi sudah kita periksa, yakni Efo Surbakti (25) warga Kecamatan Pancurbatu, Muklis Nasution (49) warga Jalan Sisingamangaraja No. 17 Kecamatan Medan Kota yang bekerja sebagai room boy Hotel Murai dan Rion Arnelo (20) warga Jalan Setia Budi,” urai AKBP Maringan.
Selain itu, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya juga sudah sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan yang menimpa korban.
“Dalam kasus ini kita sudah menerjunkan anggota guna melakukan penyelidikan di seputaran gorong-gorong tempat pelaku bersembunyi. Lalu memeriksa pemilik sepeda yang digunakan pelaku melarikan diri dan mengirimkan nomor handphone korban ke Labfor,” beber AKBP Maringan.
Kemudian, lanjut dikatakan pria yang pernah menjabat Kasubdit III/Jahtanras Poldasu ini bahwa pihaknya juga sudah mendalami saksi-saksi penarik becak dan kawan dari korban, memanggil dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap korban.
“Kita juga sudah memeriksa suami korban dan melakukan penyelidikan di tempat mangkal korban untuk mencari saksi-saksi yang melihat korban dijemput oleh seseorang,” terang AKBP Maringan.
Untuk kasus ini, Kasat Reskrim Polrestabes Medan juga mengimbau warga jika ada yang mengetahui atau pun memiliki informasi perihal kasus pembunuhan tersebut agar kiranya melaporkannya kepada polisi.
“Setiap laporan atau informasi yang kita terima dari pelapor akan kita rahasiakan dan dilindungi guna menjaga si pelapor tersebut. Jadi sekali lagi saya mengimbau kepada warga apabila ada yang mengetahui ataupun memiliki informasi perihal kasus pembunuhan tersebut agar kiranya melaporkannya kepada polisi, agar kasus pembunuhan tersebut dapat diungkap,” pungkas AKBP Maringan.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga saksi tersebut mendengar suara orang menjerit dari kamar 02 Hotel Murai. Selanjutnya, saksi Efo menendang pintu kamar hotel sampai terbuka dan sempat bergumul dengan pelaku.
Di sini, saksi Efo mengalami luka tusuk di tangan sebelah kiri. Saksi Muklis yang melihat kejadian itu lalu menghalangi pelaku. Sedangkan saksi Rio sempat memukul dan menendang pelaku sampai terjatuh, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan posisi telanjang bulat ke arah jalan raya dan mengarah ke komplek kejaksaan.
Kemudian, sejumlah personel Polsek Delitua yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyisiran ke arah komplek kejaksaan, namun pelaku tidak ditemukan hingga kini. (Dedi)