Medan, (pewarta.co) – Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional Indonesia – Malaysia. Dari penangkapan di salah satu hotel di Jalan Sunggal Medan. Polisi berhasil menyita barang bukti 10 kilogram sabu, 6 ponsel bermacam merek dan satu unit mobil CRV B 1315 KCY. ” Para pelaku yang berhasil ditangkap itu sebanyak 7 orang, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. H. Dadang Hartanto, SH, SIK MSi didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo, SH, SIK, MSi dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Jumat (29/11/2019) sore.
Dikatakan Kombes Dadang, keberhasilan ini adanya informasi dari masyarkat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di salah satu hotel di Kota Medan pada tanggal tanggal 27 November 2019 lalu. Sehingga petugas yang sudah melakukan penyelidikan berhasil menangkap seorang pelaku yang ingin menunggu pembeli. Dari pengembangan itu berhasil menangkap beberapa pelaku lainnya yang satu jaringan. “Barang haram itu juga sempat lolos sejumlah bandara di Indonesia, ” tambah Kombes Dadang.
Menurut Kombes Dadang, para pelaku ini cukup pintar mengelabui para petugas yang menjaga bandara di Indonesia. Sehingga barang haram itu mudah dijual ke Kota Medan. “Rencananya barang haram itu hendak diedarkan di Kota Medan, ” tuturnya.
Dan sebagian sabu yang hendak dijual Sampai ke Kota Jakarta. ” Para sindikat narkoba ini sangat pintar dan berhasil dibekuk petugas kita, ” ujarnya.
Selain itu dari 7 pelaku ada sedang warga Malaysia menggunakan kurir dari Indonesia untuk dijual barang haram itu ke Kota Medan.
Diantara para pelaku itu masing – masing Osman Bin Mukiban (45) warga Malaysia, Syukri (25) warga Aceh Utara, Saryulis (20) warga Aceh Utara, Kamaruddin (36) warga Aceh Timur, Deni Irawan (39 ) warga Kota Kendari dan Hasana Siregar (27) warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Medan Sunggal. (red)