Medan (pewarta.co) – Ditres Narkoba Polda Sumut, merebus 46,8 kilogram narkotika jenis sabu dan 3.000 butir pil ekstasi, serta serbuk pil ekstasi seberat 811 gram.
Perebusan narkotika itu dilakukan dalam rangka pemusnahan barang bukti hasil tangkapan dari hari Kamis, 7 November 2019 hingga Rabu, 20 November 2019 jaringan Malaysia-Medan dan Aceh.
Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Agus Andrianto MH dalam paparannya mengatakan dari hasil pengungkapan narkotika jaringan Internasional ini turut diamankan enam orang tersangkanya.
“Penangkapan keenam tersangka berikut barang buktinya dilakukan pada tempat yang berbeda dan waktu yang berbeda pula,” ujar Kapolda Sumut didampingi Waka Polda Sumut Brigjen Pol H Mardiaz Kusin Dwihananto SIK MHum dan Direktur Narkoba Kombes Pol Hendri Marpaung SIK, Selasa (26/11/2019).
Dijelaskan Kapolda Sumut, keenam tersangka dimaksud adalah Iswandi alias Aseng, Eko Lesmana alias Eko, Azwar, Saripuddin M Jafar dan Edy Syahputra alias Edy.
“Selain itu, polisi juga menyita barang bukti mobil Pathner warna silver plat BM 1399 JQ, satu unit mobil terios warna hitam plat BL 1087 PG, Toyota Avanza warna hitam plat BL 1180 UL dan Honda CB150R warna hitam plat BK 5014 SAG,” urai Irjen Pol Agus.
Dijabarkan Kapolda Sumut, penangkapan pertama dilakukan di Jalan Lintas Sumatera Utara tepatnya di Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel).
Dari sini, polisi mengamankan tersangka Iswandi alias Aseng, Eko Lesmana alias Eko dan menyita barang bukti sabu seberat 10 kilogram yang dikemas dalam teh cina merek Guanyinwang warna hijau yang dibawa menggunakan mobil phanter.
“Penangkapan kedua dilakukan di pintu tol Helvetia Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang. Di sini, polisi berhasil menangkap Azwar yang menggunakan mobil terios warna hitam berikut barang bukti 3.000 pil ekstasi yang dikemas dalam coffee alicaffe dan serbuk pil ekstasi sebert 811 gram,” urai Irjen Pol Agus.
Penangkapan ketiga terjadi di pintu masuk Tol Binjai Kota Binjai yang berhasil mengamankan Saparuddin Jafar dan Saifuddin. “Dari kedua tersangka ini polisi menyita tas jinjing di bagasi belakang mobil Avanza hitam yang di dalamnya terdapat 30 bungkus teh berwarna hijau yang bertuliskan Gwanyinwang berisikan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram,” terang Irjen Pol Agus.
Sedangkan penangkapan terakhir, sambung Kapolda Sumut dilakukan di Dusun I Desa Tiang Layar Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang tepatnya di ladang sawit dan berhasil menangkap Edy Syahputra.
“Dari Edy berhasil disita barang bukti narkotika jenia sabu seberat 6,6 kilogram yang disimpan dalam kaleng warna silver dan teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina Qing Shan,” beber Irjen Pol Agus seraya mengatakan semua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (Dedi)