• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 7 Juli 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan

Polda Sumut Amankan 3 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi

*Satu Pelaku Oknum Polisi

by bobsinabo
Rabu, 15 Januari 2020
in Medan
32
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Ditreskrimsus Polda Sumut, mengamankan tiga orang pelaku perdagangan satwa yang dilundungi, Selasa, 15 Januari 2020.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita dua ekor burung kakatua jambul kuning, tiga ekor burung nuri timur dan seekor beruang madu.

bacajuga

Tuntut 2 Terdakwa Poliandri 4 Tahun Penjara, PH Korban Apresiasi Jaksa

Peringati HUT Ke-76 Bhayangkara, Polda Sumut Gelar Bazaar UMKM

Polda Sumut Gelar Upacara dan Bazzar Peringati HUT Ke-76 Bhayangkara

Ketiga pelaku adalah Irvan Rizky alias Irvan Badai warga Perumahan Rorinata Residence Blok A Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, Luis Pratama (20) warga Jalan Sampul, Kelurahan Sei Putih Baru Kecamatan Petisah, Medan dan Pahlevi Husinsyah Hasibuan (38) seorang anggota Polres Langkat.

“Ketiga pelaku diamankan karena adanya dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf (d) dipidana dengan pidana penjara paling lama lma tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” ujar Kanit III Subdit IV/Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Rabu (15/1/2020).

Selain itu, sambung pria dengan pangkat satu bunga melati emas di pundaknya ini mengatakan bahwa ketiga pelaku juga dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Negara RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Dari keterangan pelaku Luis Pratama bahwa beruang madu itu didapatnya dari pemburu di daerah Pekanbaru dan hendak dijual dengan harga Rp15 juta ke pelaku Irvan,” urai Kompol Wira.

Lanjut dikatakan pria yang pernah menjabat Kapolsek Delitua ini menerangkan bahwa ketiga pelaku tidak dapat menunjukkan izin terkait pemeliharaan dan memperniagakan satwa dilindungi dari dinas terkait.

“Saat mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti satwa yang dilindungi, pihak kita turut didampingi tim BBKSDA Sumut ke Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut,” ungkap Kompol Wira.

Kemudian, sambung mantan Kapolsek Sunggal ini mengatakan pihaknya sudah memboyong ketiga pelaku dan barang buktinya ke Mapolda Sumut, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan BKSDA Sumut, guna penitipan satwa yang dilindungi untuk dilakukan perawatan lebih lanjut terhadap satwa yang dilindungi tersebut,” pungkas alumni Akpol Tahun 2005 ini. (Dedi)

Previous Post

Under Cover Buy, Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Ringkus Pengedar Sabu

Next Post

DANYONIF PIMPIN TRADISI PEMBERANGKATAN PERSONEL SATGAS DI WILAYAH KODAM XVII/CENDERAWASIH DAN KODAM XVIII/KASUARI

Related Posts

Medan

Tabung Gas Terbakar, Pedagang Bakso di Sampali Nyaris Gosong

Kamis, 7 Juli 2022
Medan

Gubernur Dampingi Presiden Serahkan Bantuan Program Bedah Rumah di Belawan

Kamis, 7 Juli 2022
Medan

Presiden Jokowi Letakkan Batu Pertama Revitalisasi Lapangan Merdeka

Kamis, 7 Juli 2022
Medan

Harganas 2022, Bobby Nasution tak Main-main Atasi Stunting

Kamis, 7 Juli 2022
Medan

Selebgram DY Jadi Tersangka Penipuan Duos Investasi, Kuasa Hukum Korban Minta Kacabjari Labuhan Deli Segera Tetapkan P21 Terhadap Perkara Kliennya

Kamis, 7 Juli 2022
Medan

Presiden Jokowi Resmikan Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan  

Kamis, 7 Juli 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Kapolres Maupun Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Disinyalir Kurang Greget Dalam Memberantas Gudang Mafia Penampungan Inti Sawit Tak Berizin/Ilegal

Jumat, 1 Juli 2022

Boru Damanik Meninggal Dunia Pascaoperasi Kandungan di RSU Lubukpakam

Selasa, 5 Juli 2022

Pelaku Abang Tikam Adik Ditangkap Polres Dairi   

Senin, 4 Juli 2022

Diminta Polres Nias Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Otoli Zalukhu

Senin, 4 Juli 2022

Tabung Gas Terbakar, Pedagang Bakso di Sampali Nyaris Gosong

Kamis, 7 Juli 2022

Petugas Rutan Humbahas Gagalkan Penyelundupan Narkotika  

Kamis, 7 Juli 2022

Satlantas Polres Tanjungbalai Patroli Sore Antisipasi Pelanggaran Lalu Lintas

Kamis, 7 Juli 2022

Satlantas Polres Tanjungbalai Tertibkan Parkir dan PKL di Pasar Veteran

Kamis, 7 Juli 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Tabung Gas Terbakar, Pedagang Bakso di Sampali Nyaris Gosong

Kamis, 7 Juli 2022

Petugas Rutan Humbahas Gagalkan Penyelundupan Narkotika  

Kamis, 7 Juli 2022

Satlantas Polres Tanjungbalai Patroli Sore Antisipasi Pelanggaran Lalu Lintas

Kamis, 7 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani