• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 9 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Personel Polsek Medan Kota Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor di 11 Lokasi

oleh NiahLubis
Rabu, 29 Maret 2017
Rubrik: Hukum, Medan
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsekta Medan Kota dipimpin langsung Kapolseknya, Kompol Martuasah Tobing, SIK, SH, MH berhasil membekuk Muhammad Faisal (26) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Brigjen Katamso Gang Budiman Medan.

Warga Jalan Besar Delitua Gang Kasih Kecamatan Delitua‬, Deli Serdang tersebut ditangkap di sebuah warnet Jalan Brigjen Katamso Gang Indra, Minggu (26/3/2017) malam, setelah 10 kali berhasil di sejumlah titik di wilayah hukum Polrestabes Medan.

bacajuga

Mandi di Sungai, 2 Siswi SMP di Simalungun Meninggal Dunia

Antipasi 3C, Polsek Medan Kota Gelar Patroli

Polsek Medan Kota Buru Dua Pelaku Curanmor di Minimarket

Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SH mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus itu, memburu perantara dan penadah hasil kejahatan tersangka.

“Tersangka sudah sebelas kali melakukan curanmor dan merupakan residivis yang baru selesai menjalani masa hukuman di Rutan Tanjung Gusta. Kita sedang memburu pelaku lain yang terlibat bersama tersangka,” ujar Martuasah kepada wartawan, Senin.

Adapun 10 tempat kejadian perkara (TKP) tersangka beraksi sebelumnya, masing-masing di Jalan Alfalah simpang Jalan STM, berhasil mencuri Mio Merah pada Agustus 2016. Dia beraksi beraksi bersama temannya Herdi yang kini sedang dalam pengejaran (buron).

Kemudian, di Jalan Tritura-Jalan Karya Ikhlas, mencuri Honda Beat putih pada Mei 2016‬, di depan Asrama Haji Jalan AH Nasution, berhasil mencuri Mio merah pada September 2016 dan beraksi juga bersama Herdi.

Kembali bersama Hardi beraksi di i Jalan Avros Gang Jawa, mencuri Honda Supra 125 hitam pada Agustus 2016. Di Jalan Besar Delitua dekat Gang Tanjung, menggasak Honda Supra 125 hitam pada 31 Desember 2016, beraksi bersama temannya Sihombing (buron)‬.

Di sebuah kedai Jalan Binjai-Diski, tersangka beraksi seorang diri berhasil mencuri Honda Vario 125 hitam pada September 2016 . Di Jalan Tuntungan simpang Tugu, persis di sebuah kedai, berhasil mencuri Yamaha Mio Soul hitam pada Juli 2016 lalu. Tersangka kembali beraksi bersama Hardi.‬

Di kawasan Titi Kuning-Jalan Karya Budi, tepatnya di depan sebuah masjid, tersangka beraksi bersama temannya Rahmi (buron), dan berhasil mencuri Honda Supra Fit hijau pada April 2016.

Di Stasiun Kereta Api, tepat di bawah jembatan gantung, tersangka kembali beraksi bersama Rahmi dan berhasil mencuri Honda Supra hitam pada Agustus 2016.

Sedangkan di parkiran Iguana Diskotik Jalan Iskandar Muda Medan, tersangka beraksi bersama Fahmi dan berhasil mencuri Yamaha Mio Soul merah pada Mei 2016.

Kasus terungkap di wilayah Medan Kota, terang Martuasah, tersangka beraksi seorang diri di kediaman korban Muhammad Nur (69) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Budiman No 9 Medan Maimun‬ pada Kamis (2/3/2017) pagi lalu. Tersangka berhasil mencuri Suzuki Spin nomor polisi BK 6445 IK dari depan rumah korban.

Kasus itu kemudian dilaporkan dengan nomor : LP/597/VI/2016. Barang bukti disita sepasang sepatu hasil penjualan sepeda motor curian. Penangkapan tersangka berdasarkan keterangan warga yang melihat aksi tersangka.

“Penangkapan tersangka berawal dari keterangan saksi, tapi tidak mengenali tersangka. Berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan saksi, anggota mengenali tersangka hingga dilakukan penangkapan. Dari hasil interogasi tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan leter T,” terang Martuasah.

Hasil curian tersebut kemudian dijual tersangka ke penadah atas nama Yuko warga Banda Aceh, melalui perantara Hendro dan Buyung di karang Rejo seharga Rp 800 ribu.

Kini, petugas tengah memburu pelaku lain yang terlibat curanmor bersama tersangka, termasuk penadah hasil kejahatannya. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (red)

Berita Sebelumnya

Dua Perampok Bertato Nyaris Tewas Dibantai Massa Di Jalan Asia

Berita Selanjutnya

Poldasu Tangkap Tiga Penganiaya Wartawan Pemilik Gudang Semen Ilegal Diburon

BeritaLainnya

Medan

Forwakes – PWI Gelar Donor Darah dan Seminar Stunting

Kamis, 9 Februari 2023
Medan

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Lantik dan Ambil Sumpah / Janji MPDN dan Notaris

Rabu, 8 Februari 2023
Medan

Salurkan 5.000 Kilogram Beras, Program Bulog Peduli Semarakkan HPN 2023

Rabu, 8 Februari 2023
Medan

Sektor Perbankan Sumut Tumbuh Positif

Rabu, 8 Februari 2023
Medan

Minta Keadilan, Suami Korban Malpraktek di Deliserdang Datangi Polda Sumut

Rabu, 8 Februari 2023
Medan

MGKR Langka, KPPU Kanwil I Imbau Distributor tak Persulit Masyarakat

Rabu, 8 Februari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Forwakes – PWI Gelar Donor Darah dan Seminar Stunting

Kamis, 9 Februari 2023

Minimalisir Blank Spot, IOH Bangun 22 Sites di Musi Banyuasin

Rabu, 8 Februari 2023

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Lantik dan Ambil Sumpah / Janji MPDN dan Notaris

Rabu, 8 Februari 2023

BEI Sediakan Layanan Data Perdagangan Pasar Modal

Rabu, 8 Februari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Forwakes – PWI Gelar Donor Darah dan Seminar Stunting

Kamis, 9 Februari 2023

Minimalisir Blank Spot, IOH Bangun 22 Sites di Musi Banyuasin

Rabu, 8 Februari 2023

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Lantik dan Ambil Sumpah / Janji MPDN dan Notaris

Rabu, 8 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani