Medan (Pewarta.co)-Perkembangan ekonomi di era digital yang sangat cepat harus bisa diakomodasi melalui pengaturan kebijakan.
Ini supaya jangan sampai kebijakan tersebut menghambat kemajuan ekonomi yang terlihat dari pesatnya perkembangan ekonomi digital.
“Indonesia menempati peringkat ke 5 terbesar dari 20 negara pengguna internat terbanyak, dengan jumlah mencapai 143 juta orang. Hal ini menjadi potensi sekaligus tantangan dalam mengembangkan industri di Sumatera Utara,” ungkap Kepala Kanwil I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ramli Simanjuntak ketika tampil sebagai narasumber dalam kegiatan FGD tentang Penyusunan Kebijakan Pengembangan Industri dalam Rangka Memperkuat Sektor Perdagangan di Sumatera Utara, di Hotel Grand Kanaya Medan, Rabu (6/11/2019).
Disebutkan Ramli, KPPU siap membantu dalam memberikan saran pertimbangan kepada pemerintah daerah terkait kebijakan industri, khususnya dalam pengembangan ekonomi digital agar selaras dengan prinsip persaingan usaha.
Forum Group Discussion (FGD) itu digelar untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan KPPU.
Acara itu dibuka Sekda Provinsi Sumut diwakili Assisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan, Nouval Makhyar SH MH.
Selain Ramli Simanjuntak, tampil sebagai narasumber antara lain Dekan Fakultas Ekonomi USU Prof DR Ramli, dan Nazaruddin Matondang dari Dewan Riset Daerah Sumatera Utara.
Kegiatan itu dihadiri OPD di lingkungan Pemprovsu, Kabag Perekonomian Se-Sumut, pelaku usaha dan asosiasi pelaku usaha sektor industri, serta kalangan akademisi.
Ramli menjelaskan, salah satu tugas dan fungsi KPPU adalah memberikan saran pertimbangan kepada pemerintah. Dalam hal ini KPPU melakukan penilaian terhadap peraturan/kebijakan yang bersinggungan dengan prinsip persaingan usaha.
“Melalui Daftar Periksa Kebijakan Persaingan, KPPU akan dapat mengidentifikasi sedini mungkin kesesuaian substansi pengaturan kebijakan pemerintah daerah dengan UU No 5/1999 sehingga sinergis dengan prinsip persaingan usaha,” tukasnya.
Yang didukung oleh KPPU, kata Ramli, bukan persaingan bebas, tetapi persaingan sehat. Artinya KPPU membenarkan perlindungan kepentingan nasional (national interest) sebagaimana diatur dalam UU dasar, bentuk implementasinya antara lain membolehkan negara menunjuk lembaga/institusi tertentu (khususnya BUMN) untuk memonopoli sektor tertentu sepanjang tidak mengeksploitasi konsumen, mengecualikan Usaha Kecil dan Koperasi dan sejumlah pengecualian lainnya.
Menutup paparannya, Ramli menyatakan KPPU siap melakukan advokasi, dan siap menindak pelanggaran terhadap pelanggaran UU 5 Tahun 1999.
“KPPU selalu mengedepankan aspek pencegahan. Untuk itu kepada pelaku usaha jangan ragu untuk berkonsultasi. Bagi pihak pemerintah daerah, kami juga sangat terbuka apabila diajak diskusi terkait kebijakan,” pungkasnya.
Dalam sambutannya mewakili Sekdaprovsu, Nouval Makhyar menuturkan terjadi penurunan angka pertumbuhan ekonomi di Sumut pada Kwartal III ini, dimana hanya 5,11%, dibandingkan Kwartal I yang mencapai 5,3%. Sedangkan Kwartal II sebesar 5,25%.
Menurutnya sektor industri sendiri hanya menyumbangkan 0,3% dari pertumbuhan ekonomi Sumut, jauh di bawah sektor pertanian dan perdagangan.
“Untuk itu perlu ada masukan dari stakeholder yang hadir untuk menyusun langkah kebijakan dari pemprovsu dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi Sumut, khususnya di Sektor Industri,” katanya. (gusti)