• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 11 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan
Pengurangan PHL Pemko Medan, Bahrumsyah: Instansi Wajib Berikan Pesangon

Pengurangan PHL Pemko Medan, Bahrumsyah: Instansi Wajib Berikan Pesangon

by NiahLubis
Rabu, 13 Maret 2019
in Medan
49
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co) – Adanya kebijakan Pemko Medan melakukan efisiensi anggaran melalui perampingan tenaga kerja pegawai harian lepas (PHL) di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Medan dinilai harus diikuti dengan pemberian pesangon terhadap PHL yang terkena perampingan. Hal ini dikatakan Ketua komisi B DPRD Kota Medan, H.T Bahrumsyah, SH.MH kepada wartawan, Rabu (13/3/19) menanggapi permasalahan ini.

“Jika memang para PHL tersebut nantinya terkena pengurangan, maka instansi bersangkutan wajib memberikan pesangon sesuai ketentuan yang berlaku menurut UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003,” tegas Bahrumsyah.

Sambungnya lagi, bila instansi tidak memberlakukan UU Ketenagakerjaan tersebut, Komisi B siap menerima dan menampung keluhan PHL yang terkena pengurangan dan dapat menggugat instansi tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

bacajuga

Wali Kota Ajak Menjaga Kerukunan Tanpa Memandang Perbedaan

DPRD & Pemko Medan Sepakat Tidak Tambah PHL

Dewan Nasihati Dewan Bermain Proyek

Menurut politisi PAN Kota Medan itu, adanya masalah ini menunjukkan bahwa Pemko Medan tidak memiliki perencanaan yang baik terkait penyusunan anggaran, atau terkesan sesuka hati.

”Kapan mau, baru diterima. Padahal PHL itu sudah dianggarkan di APBD 2019, sehingga sudah jelas ada pos untuk PHL. Seharusnya pengurangan sudah dari awal, agar diantisipasi tidak ada pegawai baru masuk, dan pengurangan PHL juga berdasarkan anggaran yang ada,” terang Bahrumsyah.

Diakuinya, karena PHL itu disesuaikan dengan kebutuhan, ada yang efektif dan tidak efektif yakni tidak sesuai dengan tupoksi, sehingga membebani APBD. Apalagi semua kegiatan saat ini sudah terintegrasi dengan sistem online, jadi tidak terlalu susah lagi bekerja, dan tidak terlalu banyak dibutuhkan tenaga PHL.

“Namun, semuanya itu masih disesuaikan dengan kebutuhan dan tupoksi masing-masing dan dikembalikan kepada instansi masing-masing, sepanjang PHL itu benar adanya,” jelasnya.

Selaku Ketua Komisi B, Bahrumsyah menganjurkan kepada seluruh PHL yang terkena pengurangan dapat mengadukannya ke anggota dewan, agar mendapatkan hak berupa pesangon karena itu memang sudah diatur di dalam UU Ketenagakerjaan.

”Karena itu merupakan hajat hidup orang. Jangan karena punya kekuasaan jadi suka-suka, itu tidak boleh,” pungkas Ketua PAN Kota Medan.

Informasi yang beredar, perampingan tenaga PHL juga berlaku di lingkungan unit Sekretariat DPRD Kota Medan.

”Kami dapat informasi bahwa akan ada perampingan PHL sebanyak 50% dari 125 PHL di DPRD Medan,” ungkap salah seorang tenaga PHL yang tidak mau dituliskan namanya, Rabu (13/3/19).

Sementara, sambungnya, mereka rata-rata sudah memiliki tanggungan rumah tangga dan ada yang merupakan tulang punggung keluarga. Sehingga mereka resah jika terkena dampak pengurangan imbas dari peraturan yang diterapkan oleh Pemko Medan.

Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir.Wirya Alrahman ketika dikonfirmasi mengatakan, peraturan pengurangan tenaga kerja di unit SKPD Pemko Medan termasuk di DPRD Kota Medan berlaku untuk PHL. Namun, pengurangan itu disesuaikan dengan kebutuhan satuan unit kerja masing-masing.

“Ada yang memang PHL nya terlalu banyak jadi harus dilakukan pengurangan, namun ada juga yang memang membutuhkan banyak, jadi semua disesuaikan dengan kebutuhan dan tergantung permintaan dari pimpinan SKPD masing-masing,” terang Wirya. (Dik/red)

 

Related Posts

Suriono sebut Siap Mengabdi Demi Medan Lebih Tertib dan Terang
Medan

Suriono sebut Siap Mengabdi Demi Medan Lebih Tertib dan Terang

Jumat, 11 Juli 2025
Wali Kota Medan Dukung Paduan Suara Clarabelle Mengikuti Festival Internasional di Bali
Medan

Wali Kota Medan Dukung Paduan Suara Clarabelle Mengikuti Festival Internasional di Bali

Jumat, 11 Juli 2025
Terdakwa Korupsi Benteng Putri Hijau, Eks Kadisbudpar Sumut Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Hukum

Terdakwa Korupsi Benteng Putri Hijau, Eks Kadisbudpar Sumut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kamis, 10 Juli 2025
Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan, Iptu Sarwedi Manurung, saat memberikan klarifikasi terkait isu tangkap lepas narkoba
Hukum

Bantah Isu Tangkap Lepas Narkoba, Polrestabes Medan: Tersangka Direhab Sesuai SOP

Kamis, 10 Juli 2025
Anjas Afif Azizan menunjukkan bukti laporannya terhadap Lapas Tanjung Gusta di Polda Sumut
Hukum

Diduga Tahan WBP yang Sudah Bebas, Lapas Tanjung Gusta Dilaporkan ke Polda Sumut

Kamis, 10 Juli 2025
Unimed Buka Fakultas Kedokteran, Pendaftaran lewat Jalur Mandiri hingga 20 Juli 2025
Medan

Unimed Buka Fakultas Kedokteran, Pendaftaran lewat Jalur Mandiri hingga 20 Juli 2025

Kamis, 10 Juli 2025

Warta Populer

  • Koperasi BAN Resmi Jadi Mitra Plasma PT Agrinas Palma Nusantara di Padang Lawas Raya

    Koperasi BAN Resmi Jadi Mitra Plasma PT Agrinas Palma Nusantara di Padang Lawas Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silfester Matutina: Potret Jokowisme Mixed Political Art

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Riau Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Sagu-sagu Lukit Tahap V

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan Tanjung Mulia Memanas, Ribuan Warga Minta Perhatian Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penanganan Kasus Eks Pasar Kisaran Dinilai Lamban, Advokat Pertanyakan Kinerja Polres Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani