Medan (pewarta.co) – Seorang pengedar narkotika jenis daun ganja diringkus Polsek Medan Kota.
Informasi dikepolisian mengatakan tersangka berinisial FHN (19) warga Jalan Multatuli Lingkungan II, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Kota ini diringkus pada Selasa, 17 Februari 2020 lalu.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin membenarkan penangkapan tersebut.
“Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus sedang berisi ganja, enam bungkus kecil ganja dan uang kontan senilai Rp 80.000 diduga hasil penjualan,” ujar Iptu Ainul Yaqin, Minggu (1/3/2020).
Lanjut Yaqin, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria memiliki daun ganja siap edar di Jalan Multatuli Lorong II.
“Mendapat informasi tersebut pihak kita langsung melakukan pemantauan. Saat terpantau berdiri di gang, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Iptu Yaqin.
Saat digeladah, ungkap Yaqin, pihaknya mendapati satu bungkus sedang ganja yang disimpan di kantong celana sebelah kiri.
“Tersangka yang diamankan ini pengedar kecil-kecilan di sekitar tempat tinggalnya. Dia beli dari seseorang, kemudian akan diedarkan lagi dengan kemasan yang bervariasi,” ungkap Yaqin.
Setelah diintrogasi, tersangka mengaku membeli ganja itu dari seseorang berinisial DB di Jalan Badur dengan harga Rp100 ribu.
“Atas perbuatannya, tersangka pengedar ganja ini dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Iptu Ainul Yaqin. (Dedi)