Medan (Pewarta.co) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I mencatatkan kinerja penerimaan pajak tahun 2024, sebesar Rp27,25 triliun.
Realisasi ini setara 100,21 persen dari target yang ditetapkan.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra dalam siaran persnya, Rabu (22/1/2025) menyebutkan penerimaan pajak ini didukung sejumlah sektor utama.
Dengan sektor perdagangan besar mencatatkan nilai penerimaan terbesar mencapai Rp8,902 triliun, atau 32,66 persen.
Kemudian sektor industri pengolahan menyumbang Rp7,485 triliun (27,46%), sementara sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib menyumbang Rp2,270 triliun (8,33%).
Selain itu, sektor transportasi dan pergudangan mencatatkan penerimaan Rp1,518 triliun (5,57%), diikuti sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp1,300 triliun (4,77%), serta sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang mencapai Rp1,017 triliun (3,73%).
Selanjutnya, jika berdasarkan jenis pajak, yang memberikan kontribusi terbesar adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri yang mencatatkan penerimaan tertinggi sebesar Rp8,9 triliun, serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan yang mencapai Rp4,6 triliun.
Menurutnya, kedua jenis pajak ini menjadi penopang utama dalam realisasi penerimaan Kanwil DJP Sumatera Utara I. Dari sisi tingkat kepatuhan wajib pajak juga menunjukkan hasil yang baik pula.
Arridel Mindra juga menyebutkan selama tahun 2024, pihaknya menerima 344.493 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yang terdiri dari 317.208 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan 27.285 SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
“Angka tersebut mencerminkan tingkat kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
Secara nasional, kinerja penerimaan pajak tahun 2024 juga berhasil melampaui target yang telah ditetapkan. Dengan target sebesar Rp1.988,9 triliun, realisasi penerimaan mencapai Rp1.930,8 triliun (100,46%).
Dia juga mengapresiasi masyarakat dan seluruh wajib pajak atas dukungan dan partisipasi aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama yang luar biasa antara kami, masyarakat, dan seluruh mitra strategis. Kami sangat mengapresiasi upaya wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan, yang sekaligus menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah dan nasional,” ungkapnya.
Capaian ini menjadi motivasi bagi Kanwil DJP Sumatera Utara I untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan. Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah mendukung penuh agenda reformasi perpajakan, khususnya melalui implementasi sistem Coretax.
Sistem baru ini diharapkan dapat memperkuat transparansi, efisiensi, dan akurasi dalam administrasi perpajakan di Indonesia. (gusti)