Medan (pewarta.co) – Seorang pelaku pencurian sepedamotor terpaksa dilumpuhkan dengan menembak kaki pelaku karena mencoba kabur saat ditangkap di Jalan Pembangunan Dusun 3, Desa Bandar Setia, Percut Sei Tuan, Jumat (14/2/2020) malam.
Tak hanya pelaku, Randi Akbar (28) warga Jalan Pembangunan Dusun 3 Desa Bandar Setia, petugas juga meringkus dua penadahnya Jon Roberti Purba (31) warga Jalan Pendidikan, Pancing Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung dan Zulkarnaen Torong (49) warga Jalan Karya Bakti Kelurahan Indta Kasih Kecamatan MedanTembung beserta barang bukti 7 sepedamotor dan 7 STNK.
Pencurian itu terjadi saat pelaku Randi bersama. Kawanya Ragil (DPO) mendatangi kediaman Sumarno (59) di Jalan Tuasa Keluraha Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung, Rabu (29/1/2020) dini hari.
Dengan merusak rantai gembok pintu gerbang, kedua pelaku masuk dan membawa kabur sepedamotor Vega R BK 4607 CC yang djparkir di teras rumah korban.
Keesokan harinya korban melihat sepedamotornya raib dan melaporkannya ke Mapolsek Percut Sei Tuan.
Petugas yang menerima laporan pengaduan korban melakukan penyelidikan ke TKP. Hasilnya petugas mengetahui dan menangkap salah satu pelaku, Randi kediamanya Jalan Pembangunan.
Kepada petugas pelaku mengaku menjual sepedamotor tersebut kepada Jon Roberto seharga Rp 3 juta.
Petugas kemudian mengembangkannya dengan meminta pelaku menunjukkan kediaman Roberto di Jalan Pendidikan Pancing, Kecamatan Medan Tembung.
Saat diamankan Jon Roberto mengaku sepedamotor tersebut telah digadaikanya kepada Zulkarnaen Torong warga Jalan Karya Bakti, Medan Tembung.
Di rumah Zulkarnaen petugas menemukabn sepedamotor korban bersama 6 sepedamotor hasil curian.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan pelaku Ragil. Namun saat dilakukan pencarian, pelaku Randi mencoba kabur dengan mendorong petugas. Melihat pelaku melarikan diri petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali ke udara namun tak diindahkan pelaku. Petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kiri tersangka. Kemudian membawaanya ke RS Bhayangkara untuk mengobati lukanya.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo mengatakan, ” ketiga tersaka dijerat pasal 363 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, “kata Aris. (surya)