Medan (Pewarta.co)-Pemerintah kota Medan menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah Kota Medan.
Ketiga ranperda tersebut diserahkan dalam Rapat Paripurna DPRD kota Medan yang digelar di gedung dewan, Senin (25/6/2018) yang dipimpin Ketua DPRD Medan Henri Jhon Hutagalung didampingi Wakil Ketua Iswanda Ramli dan dihadiri Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution, anggota dewan lainnya serta SKPD di jajaran Pemko Medan.
Ketiga Ranperda Kota Medan tersebut tentang Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan, Perusahaan Umum Daerah Pembangunan dan Perusahaan Umum Daerah Pasar.
Rancangan pembentukan ketiga Perda itu tujuannya selain sebagai payung hukum ketiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga untuk meningkatkan pelayanan ketiga BUMD tersebut kepada masyarakat kota Medan.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 331 Ayat 4 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah menyatakan bahwa pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya,” kata Akhyar saat membacakan nota pengantar kepala daerah.
Seperti perusahaan daerah Rumah Potong Hewan merupakan BUMD dengan bentuk badan hukum perusahaan umum daerah yang seluruh kekayaan awalnya berasal dari kekayaan daerah kota Medan.
Begitu juga dengan Perusahaan Umum Daerah Pembangunan yang dimaksudkan untuk pengembangan dan pembangunan ekonomi di daerah.
Sedangkan Perusahaan Umum Daerah Pasar, Akhyar Nasution menambahkan bahwa BUMD tersebut merupakan bentuk badan hukum perusahaan umum daerah yang seluruh kekayaan awalnya berasal dari kekayaan daerah Kota Medan.
“Kami berharap, semoga ketiga ranperda ini dapat kita bahas secara bersama-sama dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat membentuk Perda yang baik,” paparnya. (Dik)