Medan (Pewarta.co)-Pemerintah Kota Medan diingatkan untuk menolak perpanjangan izin percetakan plastik yang dimohonkan CV Garuda Cipta Paltindo (GCP).
Pasalnya, perusahaan tersebut beroperasi di permukiman padat penduduk, Jalan Nilam, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area.
Selain itu, keberadaan perusahaan itu juga mendapat penolakan warga di kawasan tersebut.
“Kita (Komisi C-red) tetap pada rekomendasi semula agar pemko Medan menutup usaha percetakan plastik apalagi mengeluarkan izin usahanya,” kata ketua komisi C DPRD kota Medan, Hendra DS di Medan, Sabtu (19/5/2018) kemarin.
Hendra menegaskan, jika Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) kota Medan tetap mengeluarkan izin kepada perusahaan tersebut, komisi C akan mempertanyakan dasar pemberian izin tersebut.
“Kita tahu izin operasional perusahaan sudah habis. Jadi kita minta kepada instansi terkait untuk tidak lagi mengeluarkan perpanjangan izinnya. Sebab keberadaan perusahaan mendapat penolakan dari warga karena beroperasi di permukiman padat penduduk,” tegas Hendra.
Informasi sebelumnya, CV Garuda Cipta Platindo sudah dua bulan lebih tidak beroperasi sejak komisi C merekomendasikan pemko Medan untuk menutup perusahaan yang memproduksi plastik tersebut.
Selain itu, komisi C juga meminta warga di kawasan itu melakukan pemantauan dan jika diketahui perusahaan itu kembali beroperasi segera melaporkan ke DPRD kota Medan. (Dik)