Medan (Pewarta.co) – Walikota Medan diwakili Kadis Ketahanan Pangan Muslim memimpin Rapat Pembentukan Tim Terpadu Pengawas Jaminan Produk Halal dan Higienis.
Rapat yang digelar di ruang Rapat II, Kantor Wali Kota Medan, Senin (09/04) ini merupakan rapat lanjutan memfokuskan tupoksi masing – masing OPD yang telah ditetapkan berdasarkan Kelompok.
Hadir dalam Rapat ini, Kadis Perdagangan, Armansyah Lubis, Tim Ahli Pangan Prof. Bilter sirait, Kabag Perekonomian, M Nasib, dan Perwakilan dari Masing – masing OPD serta PD Pasar.
“Sesuai Perda No 10 tahun 2017 tentang pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis, Seluruh OPD yang termasuk dalam Tim Terpadu harus menjalani tupoksinya. Artinya langkah awal yang akan dilakukan tim Terpadu di lapangan sambil diterbitkannya Peraturan Walikota yang mengatur tentang ini nantinya, memberikan pemahaman dan sosialiasi terhadap produk makanan maupun minuman yang belum memiliki sertifikasi Halal,” kata Kadis Ketahanan Pangan.
Selain itu, Muslim juga menjelaskan bahwa untuk label sertifikasi halal, nantinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan berkoordinasi dengan MUI untuk pengeluaran Label Halal bagi produk makanan dan minuman.
“Dengan Adanya Perda No 10 Tahun 2017 tentang pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis, dan Tim Terpadu yang akan langsung turun ke lapanga guna mengecek hal tersebut, diharapkan masyarakat Kota Medan dapat lebih aman dan nyaman dalam memilih produk di pasaran,” jelasnya. (Dik)