Medan (pewarta.co) – Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Pancurbatu membekuk tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Ketiga pelaku adalah Boy Sembiring (25), warga Desa Namorih Dusun II, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, dan Hiskiah Sitepu (43), warga Desa Namorih Dsn II Kec Pancur Batu Kab Deli Serdang serta, Erwin Syahputra (31), warga Desa Tengah Dusun II, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdan.
Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/308/ IX/2019/Restabes Medan/Sek Pancurbatu, Minggu 22 September 2019 atas nama pelapor, Akim Sembiring (70), penduduk Jalan Kuala Beringin Deda Namorih Dusun II, Kecamatan
Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaily Amri Tambunan SH MH, Selasa (5/11/2019) membenarkan penangkapan ketiga pelaku curanmor tersebut.
“Minggu, 22 September 2019 sekira pukul 07.30 WIB, pelapor menerangkan bahwa honda beat plat BK 4370 AQ warna hitam milik korban telah dicuri dari dalam rumahnya,” ujar Iptu Suhaily.
Dijelaskan Iptu Suhaily, penangkapan tersangka pada Senin, 4 November 2019 siang oleh Tim Pegasus yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ketiga pelaku curanmor sedang berada di lapangan Balap Desa Namorih Dusun III, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
“Saat diamankan, petugas turut menyita barang bukti sepotong celana jeans yang digunakan tersangka saat beraksi atas nama, Boy Sembiring,” kata Iptu Suhaily.
Kepada Tim Pegasus, ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian honda beat milik korban dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan.
“Atas perbuatannya, tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama tujyh tahun penjara,” pungkas Iptu Suhaily. (Dedi)