Medan (pewarta.co) – Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Kota, mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu dari Jalan Denai, Gang Bilal, Kecamatan Medan Area.
Pengedar narkotika jenis sabu dimaksud ialah Muhammad Fahmi Fihamzah (27) penduduk Jalan Denai Gang Sugeng, Kecamatan Medan Area, yang ditangkap pada Sabtu, 12 Oktober 2019 sekira pukul 02.30 WIB.
“Saat tersangka Fami diamankan, petugas mendapati empat paket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekira 0,15 gram,” kata Kapolsek Medan Kota, AKP M Rikki Ramadhan SIK yang disampaikan melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin SIK kepada pewarta.co, Senin (28/10/2019).
Lanjut dijelaskan Iptu M Ainul Yaqin bahwa penangkapan tersangka setelah Tim Pegasus mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Denai Gang Bilal sedang berlangsung transaksi narkotika jenis sabu.
“Mendapat info berharga tersebut, kemudian Tim Pegasus berangkat menuju lokasi dimaksud. Saat tiba di lokasi, Tim Pegasus langsung masuk ke dalam Gang Bilang dan mendapati tersangka sedang berdiri di pinggir Gang Bilal,” jelas Iptu M Ainul Yaqin.
Kemudian, lanjut kata mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini Tim Pegasus lalu memeriksa tersangka.
“Saat diperiksa, tiba-tiba tersangka membuang sesuatu dari tangan kirinya yang setelah diambil ternyata satu paket kecil sabu. Lalu, Tim Pegasus kembali menggeledah badan tersangka dan kembali menemukan tiga paket sabu dari saku celana sebelah kirinya,” urai Iptu M Ainul Yaqin.
Tersangka berikut barang bukti sabunya kemudian diboyong ke Mapolsek Medan Kota, guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka saat diperiksa penyidik mengakui membeli empat paket sabu tersebut dari seseorang di Jalan Bromo Gang Aman. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas Alumni Akpol Tahun 2012 ini. (Dedi)