Medan (pewarta.co) – Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Area, mengamankan seorang pembeli narkotika jenis sabu di Jalan Jermal 15, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Rabu, 12 Januari 2020.
Tersangka pembeli sabu adalah Oktavianta Tarcisio Barus (26) penduduk Desa Tandukan Raga Dusun 4, Kabupaten Deliserdang.
“Tersangka diamankan berikut barang bukti tiga paket sabu seharga Rp200 ribu dari kantong celana depannya,” ujar Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir SH MH, dalam siaran persnya yang diterima pewarta.co, Minggu (12/1/2020).
Dikatakan orang nomor satu di Mapolsek Medan Area ini bahwa tersangka ditangkap setelah Tim Pegasus melaksanakan hunting/patroli di Jalan Jermal 15 tersebut.
“Saat melakukan patroli itu, Tim Pegasus curiga melihat gerak gerik tersangka yang kemudian memberhentikannya. Saat dilakukan penggeledahan, Tim Pegasus menemuka tiga paket sabu di kantong celana kanan depan tersangka,” urai Kompol Faidir.
Kepada Tim Pegasus, sambung perwira dengan pangkat satu bunga melati emas di pundaknya ini mengaku baru membeli sabu tersebut kepada seseorang di sekitar Jalan Jermal 15.
“Bersama barang buktinya, kemudian tersangka diboyong ke Mapolsek Medan Area, guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas Kompol Faidir SH MH. (Dedi)