• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 15 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan
Pecandu Ganja Diringkus Polisi Di Rumah

Pecandu Ganja Diringkus Polisi Di Rumah

by bobsinabo
Senin, 6 Januari 2020
in Medan
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Petugas Polsek Medan Area berhasil meringkus seorang pecandu narkoba jenis ganja, Senin (6/1/2020) sekitar pukul 11:00 WIB.

Faidir Sormin Siregar (42) diamankan saat sedang mengkonsumsi ganja di dalam rumahnya di Jalan Bromo Gang Santun Kel Tegal Sari III Kec Medan Are.

bacajuga

Sosper di Polonia, Rommy Van Boy : Permudah Urusan Masyarakat

Festkomtif 2025, Ajang Ekspresi dan Kolaborasi Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMA

Antonius Tumanggor Laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan

Bersama barang bukti 5 paket daun ganja siap pake tersangka diboyong ke Mapolsek Medan Area.

Kapolsk Medan Area kompol Faidir Chaniago didampingi Kanit Reskrimnya IPTU ALP Tambunan membenarkan penangkapan itu.

“awalnya kita mendapat info jika di rumh tersngka Jalan Bromo Gang Santun sering dijadikan tempat transaksi dan memakai narkoba. Kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” kata mantan kanit Jatanras Polresta Medan itu.

“Setiba di TKP” terang Paidir, 4 orang anggotanya melakukan penyelidikan melihat ada satu orang berada di dalam rumah tersebut.

Keempat anggota Polsek Medan Area Aiptu Hasan Saleh,Bripka Jhoni,Bripka Ridwan Manurung, Brigadir Zul Efendi dan Briptu M Jamal Jasril langsung menggeledah tersangka.Dari dalam tasnya petugas mendapatkan 5 paket ganja seberat 8,21gram.

“Tersangka melanggar Undang Undang tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” kata Faidiri. (Surya)

Previous Post

Tingkatkan Keamanan Perbatasan, Satgas Pantas RI-MLY yonif 133/YS bersama Tentera Diraja Malaysia (TDM) lakukan patroli bersama

Next Post

Polrestabes Medan Amankan 10 Orang dari 4 Lokasi GKN

Related Posts

Sosper di Polonia, Rommy Van Boy : Permudah Urusan Masyarakat
Medan

Sosper di Polonia, Rommy Van Boy : Permudah Urusan Masyarakat

Sabtu, 14 Juni 2025
Festkomtif 2025, Ajang Ekspresi dan Kolaborasi Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMA
Medan

Festkomtif 2025, Ajang Ekspresi dan Kolaborasi Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMA

Sabtu, 14 Juni 2025
Antonius Tumanggor Laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan
Medan

Antonius Tumanggor Laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan

Sabtu, 14 Juni 2025
Kelurahan Tanah Enam Ratus Marelan Gandeng UNIMED Edukasi Pengelolaan Sampah 
Medan

Kelurahan Tanah Enam Ratus Marelan Gandeng UNIMED Edukasi Pengelolaan Sampah 

Sabtu, 14 Juni 2025
Edi Saputra Sosialisasi Perda Tentang Penyelenggaraan Admistrasi Kependudukan
Medan

Edi Saputra Sosialisasi Perda Tentang Penyelenggaraan Admistrasi Kependudukan

Sabtu, 14 Juni 2025
Polres Tapanuli Selatan Tangkap Pelaku terduga Pidana Penyalahgunaan Narkoba
Medan

Polres Tapanuli Selatan Tangkap Pelaku terduga Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 14 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani