Medan (pewarta.co) – Petugas Polsek Medan Area berhasil meringkus seorang pecandu narkoba jenis ganja, Senin (6/1/2020) sekitar pukul 11:00 WIB.
Faidir Sormin Siregar (42) diamankan saat sedang mengkonsumsi ganja di dalam rumahnya di Jalan Bromo Gang Santun Kel Tegal Sari III Kec Medan Are.
Bersama barang bukti 5 paket daun ganja siap pake tersangka diboyong ke Mapolsek Medan Area.
Kapolsk Medan Area kompol Faidir Chaniago didampingi Kanit Reskrimnya IPTU ALP Tambunan membenarkan penangkapan itu.
“awalnya kita mendapat info jika di rumh tersngka Jalan Bromo Gang Santun sering dijadikan tempat transaksi dan memakai narkoba. Kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” kata mantan kanit Jatanras Polresta Medan itu.
“Setiba di TKP” terang Paidir, 4 orang anggotanya melakukan penyelidikan melihat ada satu orang berada di dalam rumah tersebut.
Keempat anggota Polsek Medan Area Aiptu Hasan Saleh,Bripka Jhoni,Bripka Ridwan Manurung, Brigadir Zul Efendi dan Briptu M Jamal Jasril langsung menggeledah tersangka.Dari dalam tasnya petugas mendapatkan 5 paket ganja seberat 8,21gram.
“Tersangka melanggar Undang Undang tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” kata Faidiri. (Surya)