Medan (Pewarta.co)–Plt Wali Kota Medan diminta untuk mengevaluasi kinerja petugas medis di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Glugur Darat.
Pasalnya, masyarakat mengeluhkan buruknya pelayanan petugas puskesmas tersebut saat mereka datang berobat.
Permintaan ini dicetuskan anggota DPRD Kota Medan Paul MA Simanjuntak SH setelah menerima keluhan warga pada acara Sosialisasi Perda (Sosper) ke IV Tahun 2020 Kota Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Sei Kera Kelurahan Sidodadi Kec Medan Timur, Kota Medan, Senin (27/7/20).
“Kita sangat prihatin menerima keluhan masyarakat mengaku kecewa ketika berobat ke Puskesmas Glugur Darat Kecamatan Medan Timur. Dimana petugas medis bersikap kasar tidak ramah menerima warga saat berobat. Bahkan, pelayanan jam kerja Puskesmas Glugur Darat yang dibatasi mulai pkl 8.45 Wib hingga pkl 13.00 Wib supaya dievaluasi,” kata Paul.
Padahal, lanjutnya, Puskesmas sebagai pelayanan dasar kesehatan di tengah masyarakat dituntut mampu melayani pasien dengan baik. Karena itu, Plt Walikota Medan melalui Kadis Kesehatan Kota Medan dr Edwin diharap supaya segera merespon keluhan warga terkait pelayanan Puskesmas yang dinilai buruk.
“Petugas harus ramah dan memberikan pelayanan yang prima. Mulai dari tenaga dokter, perawat dan petugas lainnya diharuskan bersikap ramah melayani orang sakit,” harap Paul Simanjuntak selaku politisi PDI P itu.
Menurut Paul, bukan hanya Puskesmas Glugur Darat saja yang perlu di evalusi. Seluruh Puskesmas yang ada di Kota Medan supaya diingatkan agar meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat. “Kita sering menerima laporan masyarakat pelayanan di Puskesmas selalu dikeluhkan warga. Imeg itu yang harus dihapuskan, ” tutur Paul.
Sebelumnya, Renol Pasaribu warga Jl Sehati lingkungan 11 Kelurahan Tegal Rejo Kec Medan Perjuangan menyampaikan aspirasi dengan mengeluhkan buruknya pelayanan Puskesmas Glugur Darat di Jl Pendidikan Kota Medan. Renol Pasaribu menuding petugas para medis yang selalu arogan kepada warga yang berobat.
“Petugasnya tidak ramah, tidak memiliki rasa bersahabat ketika melayani pasien sakit. Akhirnya orang yang sakit hendak berobat menjadi parah penyakitnya,” keluh Renol.
Begitu juga soal waktu jam berobat yang dibatasi hingga pukul 13.00 wib di soal Renol. “Namanya orang sakit mana mungkin bisa kita atur. Saat mengalami sakit disitulah berobat. Kalaupun ada batas jam buka maunya ada lah toleransi kepada yang sakit,” harap Renol.
Pada kesempatan itu juga Paul MA Simanjuntak mengaku sangat kecewa dengan pihak Dinas Kesehatan Kota Medan yang tidak hadir saat sosialisasi Perda Kota Medan No 4 Tahun 2011 tentang Sistim Kesehatan Kota Medan.
Pada hal kata Paul Simanjuntak, acara sosialisasi itu suatu kesempatan bagi pihak Dinas Kesehatan Kota Medan memberikan arahan maupun edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan Covid 19 yang saat mewabah.
“Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan harus gencar memberikan edukasi upaya memutus mata rantai pandemi Covid 19,” tegas Paul Simanjuntak yang saat ini menjabat Ketua Komisi 4 DPRD Medan. (Dik)