Medan (Pewarta.co)-Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kecamatan Medan Timur menerima pendaftaraan 163 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
PTPS yang akan direkrut tersebut sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada serentak tahun 2024 pada 11 Kelurahan yang ada di Kecamatan Medan Timur.
“Mulai hari ini, sesuai petunjuk teknis dari Surat Keputusan Ketua Bawaslu, penerimaan berkas calon PTPS dilakukan di sekretariat Panwas Kecamatan,” ujar Ketua Panwas Kecamatan Medan Timur, Sarmak Hasbi Sidqi Hasibuan didampingi anggota, Ratu Mora Lubis dan Putra Aji Maya Gaseta pada Kamis, 12 September 2024.
Sarmak lebih lanjut menjelaskan, secara garis besar persyaratannya masih sama seperti rekrutmen PTPS sebelum-sebelumnya.
“Calon PTPS minimal berusia 21 tahun pada saat pendaftaran. Tidak terlibat partai politik dan tidak terikat pernikahan dengan sesame penyelenggara,” jelas Sarmak.
Oleh karena itu, kata Sarmak, bagi masyarakat yang berminat, kemudian memenuhi persyaratan, dipersilahkan datang ke sekretariat Panwas Kecamatan Medan Timur, Jalan Akasia I Nomor 11 Medan.
“Kepada masyarakat yang berminat untuk ambil bagian pada Pilkada serentak tahun 2024 sebagai PTPS, dipersilahkan mendaftar. Pendaftaran dibuka hingga tanggal 28 September 2024. Tentunya pada jam kerja mulai Pukul 08.00 WIB-17.00 WIB,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynolds mengatakan, ada 3326 PTPS yang akan direkrut pada 21 kecamatan yang tersebar di Kota Medan.
Rekrutmen PTPS itu sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI NOMOR: 301/HK.01.01/K1/09/202 tentang pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada serentak Tahun 2024. (red)