Medan (Pewarta.co) –Sebanyak 25 orang warga masyarakat dari berbagai elemen, mengikutsertakan diri sebagai peserta Kelas Pelayanan Publik (KPP) Angkatan-III, yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Kelas Pelayanan Publik yang dilakukan melalui aplikasi zoom tersebut, dibuka secara resmi oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Jumat (14/8/2020).
Dalam sambutannya, Abyadi Siregar menjelaskan, Kelas Pelayanan Publik merupakan salah satu program Ombudsman yang diamanahkan dalam UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Pada pasal 7 disebutkan bahwa, salah satu tugas Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik adalah membangun jaringan kerja.
“Nah, kelas pelayanan publik ini adalah bagian dari tugas Ombudsman untuk membangun jaringan. Dalam mengawasi pelayanan publik sesuai tugasnya, Ombudsman memang tidak bisa kerja sendiri. Ombudsman butuh dukungan masyarakat. Karena itu, Ombudsman membangun jaringan, seperti melalui kelas pelayanan publik,” jelas Abyadi Siregar.
Abyadi menjelaskan, kelas pelayanan publik ini dijadwalkan berlangsung selama enam kali pertemuan melalui aplikasi zoom.
Satu kali pertemuan dengan satu topik bahasan. Mulai topik soal apa itu pelayanan publik, apa itu standar pelayanan publik, apa itu maladministrasi pelayanan publik. Dibahas juga soal Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, pengelolaan pengaduan pelayanan publik serta bersinergi mengawasi pelayanan publik.
Abyadi menjelaskan, dengan memahami berbagai isu isu tentang pelayanan publik, maka setiap peserta kelas pelayanan publik paling tidak akan bisa menyikapi dam bertindak bila suatu saat berhadapan dengan pelayanan publik yang buruk.
Sebagai pemateri pertama, judul Pelayanan Publik, disampaikan oleh Fery Indra Sakty Sinaga dengan moderator Edward Silaban yang juga Kepala Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumut. (ril/rks)