Medan (pewarta.com) – Delapan terdakwa judi tembak ikan merasa dikibuli oknum Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumut yang dikoordinir Amru Rafriandi. Pasalnya 3 kali dibawa ke Pengadilan Negeri Medan, tapi tidak juga disidangkan.
“Kami kecewa dengan sikap oknum Jaksa itu. Kenapa 8 terdakwa itu juga tidak disidangkan. Apa kami harus ‘bersilaturahmi’ dulu, baru disidangkan,” ujar salah satu keluarga terdakwa kepada wartawan.
Seyogianya terdakwa Daniel Syahputra alias Komeng, dkk disidangkan Rabu (15/3/2017). Para terdakwa dibawa Jaksa Amru, Emmi Manurung dan Rufina ke PN Medan.
Tapi setelah ditunggu hingga sore hari, 8 terdakwa judi itu tidak disidangkan juga.Lantas para terdakwa dibawa lagi Rabu (22/3/2017) namun gagal disidangkan.
Kemudian para terdakwa dibawa Rabu (29/3/2017) namun tidak disidangkan juga dengan alasan tidak jelas.
Keluarga terdakwa menduga oknum Jaksa yang menangani perkara Daniel Syahputra, dkk untuk mempersulit persidangan.
“Kami menduga ada motif tertentu sehingga para terdakwa dipersulit,” ujar keluarga terdakwa yang enggan disebutkan namanya.
Jaksa Amru Rafriandi selaku Kasi Kamtibum Kejatisu membantah tudingan keluarga terdakwa itu.” Jaksa tidak mempersulit terdakwa,” kata Amru.
Pasalnya 8 terdakwa Judi ikan itu sudah disidangkan sekali dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan. Tapi dalam sidang berikutnya, terpaksa ditunda karena Hakim Perlindungan Sinaga yang memeriksa perkara itu sedang sakit.
Kasipenkum Kajatisu Sumanggar Siagian juga mengakui penundaan sidang 8 terdakwa judi itu, karena hakimnya sakit.
“Saya sudah panggil dan klarifikasi kepada Jaksa Amru, Emmy Manurung dan Rufina,” ujar juru bicara Kejatisu tersebut.
Menanggapi pro-kontra persidangan 8 terdakwa itu, praktisi hukum Ahmad Yani, SH M Hum berharap Kajatisu menaruh perhatian serius terhadap kinerja JPU.
“Kalau benar, persidangan ditunda karena belum menghadap JPU, berarti sudah mengabaikan SOP kejaksaan,” ujar Wakil Ketua LMP Sumut itu.
Yani berharap, Kajatisu segera mengganti JPU Amru, dkk kepada JPU yang bebas dari kepentingan. Dengan begitu, persidangan bisa berjalan sesuai koridor hukum.
Apalagi, kata Yani oknum JPU itu menarik perkara judi. Padahal locus delictinya di wilayah hukum Polres Deliserdang. Seharusnya diadili di PN Lubukpakam.
Seperti diketahui, Dahniel Syahputra, dkk ditangkap petugas Poldasu saat main game tembak ikan disebuah ruko “Super 88” di Jalan Tengku Fahruddin Lubukpakam, Sabtu 3 Desember 2016 pukul 23.00 wib. (red/dna)