Pancurbatu (pewarta.co) – Tiga kali berhasil melakukan pencurian di mini market, yang ke empat kalinya Jigo Maradona (33) warga Jalan Karakatau Ujung Gang. Padi Tol Mulia VI Lingkungan 18 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecaamtan Medan Deli, harus mendekam di sel tahanan Polsek Pancur Batu.
Pasalnya, pria yang mengendarau mobil mobil Nissan Juke silver BK 1839 AF, melalukan pencurian di 4 lokasi mini market yang ada di kawasan Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Kamis, 23 Januari 2020.
Informasi yang di terima Jum’at (24/1/20) pagi meyebutkan, tersangka melalukan aksinya seorang dirinya. Modus korban masuk kedalam mini market dengan membawa tas. Selanjutnya tersangka masuk dan mengambil barang-barang yang ada di dalam gray perbelanjaan.
“Tersangka mulai mengambil dari toko Alfamart Pancur Batu Desa Lama sekira pukul 09.00 wib, selanjutnya tersangka ke sampingnya toko Indomaret Pancur Batu Desa Lama. Kemudian tersangka menuju toko Alfamart Desa Tengah dan terakhir tersangka menuju toko Alfamart Desa Suka Makmur serta toko Indomaret SPBU Desa Suka Makmur,” ujar Kapolsek Pancur Batu AKP Dedi Dharma SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaily A Hasibuan SH MH.
Suhaily menjelaskan, dari beberapa lokasi yang di jadikan sasaran aksi pencuriannya. Terkahir di toko Alfamart Desa Suka Makmur tersangka masuk kedalam dan keluar begitu saja dengan membawa barang curiannya. Tersangka memasukan hasil curiannya kedalam tas warna coklat.
Tim Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Pancur Batu yang saat itu sedang berpatroli kring. Langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka Maradona.
“Setelah di geledah, Tim mendapatkan barang bukti didalam mobil berupa 10 kotak susu Bebelac 4 ukuran 400 gram, 5 kotak susu Bebelac 3 ukuran 400 gram, 1kotak susu Nutrilon Royal 3 ukuran 400 gram,8 kotak minyak telon my baby ukuran 85 ml,14 kotak minyak telon my baby ukuran 57 mili,22 buah vitamin rambut merk ellips dan 1 buah tas sandang kulit warna coklat, serta mobil Juke sebagai barang bukti,” ungkap Suhaily A Hasibuan.
Akibat pencurian yang dilakukan tersangka, pihak Alfamart mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000 dan Indomaret rugi sebesar Rp 327.500.
Selanjutnya, tersangka di boyong ke Komando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses lebih lanjut.
“Imbas perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Suhaily. (Dedi)