Medan (pewarta,co) – Seorang pencuri sepeda motor dengan cara berpura pura minta tolong diantarkan pulang, berhasil diringkus personil Polsek Medan Area, Rabu (3/6/2020) malam.
Pelaku Yogi Eka Prananda (18) warga Jalan Karya Bakti No.46 Panglong Ibu Sugiyem Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor, tak sendiri saat melancarkan aksinya.
Bersama temannya Ecis (DPO), Yogi berpura pura minta tolong kepada korban Doni (22) untuk diantar ke rumah orang tuanya di Jalan Asia Mega Mas, Jumat (22/5/2020) sekitar pukul 20:00wib.
Dengan mengendarai sepeda motor Vario 125 BK 5300 ACF, miliknya, pria warga Jalan Pasar VII Bengkel Gang Melati 28 Kelurahan Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan ini membonceng kedua pelaku dari Jalan Pasar Baru Gang Keluarga Tembung, menuju Jalan Asia Mega Mas, Medan.
Saat melintas Jalan AR Hakim Gang Bunga Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area, pelaku yang dibonceng korban menodongkan pisau ke tubuhnya sambil mengatakan “Kau berhenti dulu, kalau tidak kau kutikam” ancam pelaku.
Korban yang ketakutan langsung menghentikan laju sepeda motornya.
Pelaku kemudian menyuruh korban turun dari atas sepeda motor dan berjalan masuk ke dalam gang.
Sekitar 20 meter berjalan, kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban. Korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Medan Area.
Beruntung salah satu pelaku berhasil ditangkap Polsek Percut Sei Tuan dan menyerahkannya ke personil Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH mengatakan” tersangka dijerat pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara” kata Faidir. (surya)