MEDAN (pewarta.co) – Putra Anggara Silalahi alias Putra (30) dituntut jaksa selama 5 tahun penjara. Warga Jl Brigjen Katamso Kampung Aur No 20 A Kec Medan Maimun, dinyatakan bersalah karena terlibat atas kepemilikan sabu di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/6).
“Meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana lima tahun penjara,” ucap jaksa di hadapan Hakim Ketua, Abdul Kadir.
Menurut jaksa, terdakwa ditangkap polisi pada November 2019, saat sedang memancing. Dari tangan terdakwa ditemukan satu buah kotak plastik permen yang berisikan empat pirek berisi sisa sabu dengan berat kotor 5,82 gram.
“Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)
UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar JPU Vina Monika.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan penjara. Atas tuntutan itu, hakim meminta tanggapan terdakwa.
“Barang bukti saya kan cuma pirek pak hakim,” katanya kepada hakim.
“Terus apa maumu,”?
“Saya minta diringankan lah pak hakim,” ucap terdakwa.
“Baiklah, kalau begitu sidang kita tunda minggu depan untuk putusan,” tutup hakim. (red)