Medan (Pewarta.co)-Guna menghindari kesenjangan terkait pengganti Kepala Lingkungan (Kepling), para Lurah diminta untuk berlaku bijaksana saat melakukan pergantian kepling.
Penegasan tersebut disampaikan sekretaris komisi A DPRD kota Medan, H. Zulkarnaen Yusuf Nasution, Sabtu (19/5/2018) kemarin.
Dikatakannya, pengusulan penghentian dan pengangkatan kepling memang sudah ada diatur pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017, tentang pedoman pembentukan, pengangkatan dan pemberhentian kepling.
“Ada banyak kepling yang usia mereka saat ini sudah di atas 60 Tahun, namun masih kuat dan mampu bekerja mengabdi kepada warganya, kelurahan dan kecamatan setempat. Namun, meskipun Perda Nomor 9 Tahun 2017 sudah keluar, tetapi masih ada lurah yang memakai perda kepling yang lama. Itulah kebijakan dari lurah, bagaimana agar kinerja kepling tetap maksimal di daerah masing-masing,” katanya.
Lanjut dijelaskan Zulkarnaen, jika Perda kepling Nomor 9 Tahun 2017 tersebut efektifnya di Tahun 2020 sesuai kesepakatam antara DPRD kota Medan dengan pemko Medan saat itu, sehingga lurah harus bijaksana saat melakukan pemberhentian bagi kepling yang sudah tidak sanggup atau masuk usia pensiun, karena di kota Medan masih banyak kepling yang berusia di atas 60 tahun namun masih dapat bekerja sebagai kepling.
Seperti yang terjadi pada kepling 19 Perumnas Helvetia, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia bernama Hariati (61) yang sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai kepling di lingkungan tersebut, karena faktor usia.
Meskipun Hariati sudah terlihat tua, namun dia masih tetap aktif mengabdi bertugas sebagai kepling di lingkungannya.
Namun pada April 2018 pemko Medan belum mengeluarkan gajinya.
Terkait ini, Zulkarnaen mengimbau agar pihak kelurahan setempat dapat menyelesaikan masalah ini secara bijaksana.
“Mungkin kepling tersebut perlu mempertanyakan masalah gajinya ke bagian bendahara kecamatan terlebih dahulu dan bisa juga ke lurahnya. Jika ada kejanggalan, selaku wakil rakyat kita terbuka jika dibutuhkan untuk membantu permasalahan tersebut. Sepantasnya lah kepling yang sudah lama mengabdi, paling tidak dapat menerima gajinya untuk yang terakhir, sebagai bentuk penghargaan atas kerja mereka selama ini,” pungkas Zulkarnaen. (Dik)