Medan (pewarta.co) – Sejumlah mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dikabarkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Sumut, Selasa (2/5/2020).
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap mantan wakil rakyat tersebut dilakukan, terkait kasus suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan. Nainggolan menyebutkan, penyidik KPK telah meminjam salah satu ruangan di Mapolda Sumut untuk melakukan pemeriksaan.
“Benar, KPK ada meminjam pakai ruangan di Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan,” ungkap Nainggolan.
MP Nainggolan menjelaskan, peminjaman ruangan yang dilakukan KPK itu dilakukan selama 4 hari, yakni hingga hari Jumat (5/6/2020). Namun terkait pemeriksaan tersebut, MP Nainggolan enggan mengomentarinya.
“Kita kan hanya menyediakan tempat. Yang berhak menyampaikan penjelasan ya KPK lah,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, terdapat 14 orang mantan anggota DPRD Sumut yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. (Dedi)