Medan (Pewarta.co) –Kota Medan akan memiliki suatu Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang penyelenggaraan reklame menyusul telah dimasukkannya usulan ranperda terkait ke Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kota Medan beberapa waktu lalu. Dalam waktu dekat, Wali Kota Medan Drs H Dzulmi Eldin MSi akan menyampaikan nota pengantar usulan ranperda tentang penyelenggaraan reklame.“Usulan tersebut sudah lama masuk ke Baperda DPRD Medan, dan dewan menyambut positif usulan tersebut,” terang Anggota Baperda Boydo HK Panjaitan kepada wartawan, Selasa (24/7/2018) sore di gedung dewan.Disebutkannya, ranperda ini harus segera dibahas dan disahkan jadi perda untuk menyelamatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame. Selama ini reklame dikuasai para mafia dan preman, pemko tidak punya kekuatan menghalaunya karena tidak memiliki payung hukum yang kuat untuk mengusirnya.“Untuk reklame, pemko hanya memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame. Lalu Wali Kota Dzulmi Eldin membuat Perwalnya dengan menetapkan 13 ruas jalan di Medan tidak boleh berdiri reklame, tapi para pengusaha reklame nakal tetap nekat memasangnya kembali,” sebut Boydo.Ketegasan pemko yang sangat kurang dalam menegakkan perda kata Boydo, diperparah lagi dengan tidak adanya sanksi pidana bagi pelanggarnya. Aturan dalam perwal hanya peringatan, kemudian ditingkatkan dengan menumbangkan reklame illegal. Tapi setelah tumbang, pengusaha nakal mendirikan lagi sehingga pemko lepas tangan.Efek ketidaktegasan perwal mengakibatkan bocornya PAD dari pajak reklame, tahun anggaran 2017 ditargetkan 90 miliar lebih yang tercapai cuma Rp 19 miliar. Segala cara sudah dilakukan pemko, justru tumbang satu, tumbuh seribu, padahal sudah mengucurkan anggaran penertiban, tapi tidak mempan juga.“Atas dasar itulah dewan menyambut usulan ranperda penyelenggara reklame ini. Kalau perda nomor 11 tahun 2011 tentang pajak reklame, perda penyelenggara nanti tentang lokasi berdasarkan estetika dan penindakannya secara pidana agar ada efek jera dan pemko lebih dihormati.
“Jika ada yang melanggar akan kena pidana, kita akan usir para mafia dan preman lewat perda ini, lihat saja nanti siapa yang berani melanggarnya,” tegas politisi PDI Perjuangan ini. (Dik/red)