Medan (pewarta.co) – Dua personel sejajaran Polda Sumut diberikan apel pembinaan setiap pagi bersama personel Polda Sumut dengan menggunakan seragam patsus (helm, rompi dan replika senpi laras panjang.
Setelah melaksanakan apel pagi, keduanya kemudian diarak keliling Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang dilakukan mereka berdua.
Keduanya diberikan tindakan disiplin Polri lantaran keduanya terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan merekam seorang Polwan lagi mandi.
Kedua personel Polri dimaksud adalah
Iptu Ardian Yunan yang menjabat Panit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Bripka Riski Andinata yang bertugas di Subagyanduan Bidpropam Polda Sumut.
“Tindakan ini diberikan lantaran keduanya telah melanggar Pasal 3 huruf (g) atau Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin anggota Polri,” ujar Waka Polda Sumut, Brigjen Pol H Mardiaz Khusin Dwihananto SIK MHum, menjawab pewarta.co, Senin (6/1/2020).
Lanjut dikatakan orang nomor dua di Mapolda Sumut ini bahwa keduanya diberikan tindakan disiplin Polri lantaran keduanya terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan merekam seorang Polwan lagi mandi.
“Jadi, Iptu Ardian Yunan saat dilakukan tes urine positif mengandung metamfetamin narkotika golongan I jenis sabu. Sedangkan, Bripka Riski Andinata yang bertugas di Subagyanduan Bidpropam Polda Sumut terbukti merekam seorang Polwan yang lagi mandi,” urai Brigjen Pol Mardiaz.
Dijelaskan perwira tinggi dengan pangkat satu bintang emas di pundaknya ini mengatakan pihaknya tidak main-main untuk menindak tegas setiap anggota Polri sejajaran Polda Sumut yang melanggar kode etik disiplin Polri.
“Sesuai perintah dan arahan dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi menyebutkan bahwa kita (Polda Sumut) tidak main-main untuk menindak tegas anggota yang melanggar kode etik displin Polri,” ungkap Brigjen Pol Mardiaz.
Hingga saat ini, sambung Jenderal yang pernah menjabat Kapolrestabes Medan ini bahwa kedua pelanggar disiplin tersebut telah diamankan di ruang Patsus Bid Propam Polda Sumut.
“Kedua oknum Polri yang melanggar disiplin tersebut telah diamankan di ruang Patsus Bid Propam Polda Sumut, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” pungkas Brigjen Pol H Mardiaz Khusin Dwihananto SIK MHum. (Dedi)