Medan (pewarta.co) – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Utara, akhirnya angkat bicara soal polemik yang terjadi ditubuh Pengurus Provinsi (Pengprov) PBSI daerah ini.
Menurut Ketua Umum KONI Sumut John Ismadi Lubis, pihaknya masih mengakui kepengurusan Pengprov PBSI Sumut yang dinahkodai Suripno Ngadimin.
Dikatakan, kepengurusan Pengprov PBSI Sumut berdasarkan Skep/047/4.2.2/V/2018 tentang pengukuhan Pengurus Provinsi PBSI Sumut masa bhakti 2018-2022 yang di pimpin Suripno Ngadimin dibatalkan.
Dan pembatalan itu dilakukan berdasarkan dari hasil sidang putusan Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) pada Agustus 2018 lalu.
“SK PP PBSI itu kan menunjuk Suripno Ngadimin (sebagai ketua dan pengurus). Namun hingga saat ini SK itu belum di cabut (oleh PP PBSI). Jadi secara de facto dan de jure, kami masih mengakui kepengurusan Ngadimin Suripno,” tegas Jhon Ismadi Lubis selaju ketua umum KONI Sumut kepada wartawan di Sekretariat KONI Sumut Jalan Willem Iskandar/Pancing Medan Estate kemarin.
Selain putusan pembatalan tersebut, isi putusan BAORI lainnya adalah, menyatakan sah Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) PBSI Sumut pada Februari 2018 lalu serta menetapkan penggugat Dato’ Selamat Ferry yang dinyatakan cacat hukum dalam pencalonannya sebagai Ketua Umum pada Musprovlub PBSI Sumut kemarin.
Kemudian putusan BAORI itu juga memerintahkan PP PBSI untuk menggelar Musprovlub ulang untuk memilih Ketua Umum Pengprov PBSI Sumut periode 2018-2022. Namun, Musprovlub ulang itu belum juga digelar walau tenggat waktu 60 hari sudah berlalu lebih dari sepekan.
“Ini baru aneh. Kenapa mesti Musprovlub ulang. BAORI sendiri sudah memutuskan hasil Musprovlub lalu (pada Februari 2018) tersebut sah. Sedangkan perihal putusan pembatalan SK PP PBSI tidaklah begitu susah. Sebab tinggal mengganti SK baru saja,” ucap John lagi.
Bahkan, sebut John, dalam putusan BAORI itu, KONI Sumut juga harus membayar denda. “Namun hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan itu. Sehingga kami juga bingung mau bayar denda itu ke mana,” sambungnya serius.
Tidak hanya itu, lanjut John, pihak PP PBSI dan KONI pusat juga belum menerima hasil putusan BAORI.
“Saya juga sempat bertanya ke PBSI Pusat, dan mereka juga belum menerima salinan putusan itu (dari BAORI). Jadi soal eksekusi putusan itu siapa yang buat?. Harusnya KONI pusat lho. Dan saya tanya ke KONI pusat, putusan BAORI tentang PBSI Sumut gimana. Sama. Artinya mereka (KONI pusat) juga bilang belum ada putusan tertulis sampai ke mereka,” tambahnya.
Lebih lanjut John menambahkan, bahwa dalam Rakernas KONI pada awal Oktober 2018 kemarin, KONI seluruh provinsi se Indonesia sebagai anggota BAORI dan separuh Pengurus Pusat (PP) dari berbagai cabang olahraga sepakat untuk menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dengan agenda memilih Ketua BAORI.
“Ya, di Munaslub nanti, saya akan minta seluruh keputusan BAORI ditinjau ulang karena banyak yang tak sesuai koridor,” imbuhnya.
Bulutangkis Sumut
Sementara perihal polemik kepengurusan Pengprov PBSI Sumut 2018-2022, juga ditanggapi serius oleh tokoh bulutangkis Sumut, AKBP (Purn) Arion. Apalagi ia senada dengan KONI dimana, satu-satunya pihak yang bisa mencabut Skep/047/4.2.2/V/2018 hanyalah PP PBSI.
“Sesuai kaidah, yang mencabut SK itu hanya PP PBSI. Karena belum dicabut, sah-sah saja pengurus yang saat ini tetap ada. Dan pengurus saat ini terus menjalankan roda organisasi sesuai AD/ART. Untuk itulah, saya sangat mengapresiasi mereka yang terus menjalankan program pembinaan atlet. Bahkan pengurus saat ini berhasil menyulap GOR PBSI Sumut (Jalan Willem Iskandar, Medan Estate) yang dulu seperti rumah hantu menjadi seperti gedung mewah,” katanya mengakhiri. (Dimitri/red)