Medan (Pewarta.co) – Ketua KPU Kota Medan Agussyah R Damanik secara resmi membuka acara Kegiatan Sosialisasi Tahapan Jadwal Pencalonan Perseorangan Pilkada Walikota – Wakil Walikota Medan Tahun 2020 di Hotel Radison Medan, Senin (9/12/19). Kegiatan ini dihadiri komisioner KPU Kota Medan lainnya Edy Suhartono, Rinaldi Khair, Nana Miranti, Jefrizal dengan mengundang bakal calon perseorangan, Kesbangpolinmas, Disdukcapil, LSM pengggiat pemilu serta media.
Dalam sambutannya, Agusyah R Damanik mengatakan pendaftaran pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Medan pada Pilkada 2020 dibuka melalui dua jalur yaitu jalur perseorangan dan jalur parpol.
Pendaftaran ini berdasarkan pada PKPU No 18 Tahun 2018 perubahan dari PKPU No 15 Tahun 2018 dan PKPU No 3 Tahun 2017 yang mengatur mengenai pencalonan kepala daerah pada pilkada 2020.
Pada sosialisasi ini, ujar Agussyah, selain menjelaskan syarat pendaftaran calon perseorangan, KPU juga akan mensosialisasikan aplikasi Silon, dan ini menjadi kewajiban bagi peserta calon dalam menginput data.
“Untuk calon perseorangan, KPU telah menetapkan sarat dukungan e- KTP 104.992 yang tersebar di 11 kecamatan di Kota Medan,” ungkap Agus.
Dalam pelaksanaan sosialisasi ini, lanjut Agus, ada 16 tahapan yang harus dilaksanakan dan syarat dukungan dapat diserahkan pada bulan Februari 2020 dan ini merupakan yang paling sulit karena ada tata cara dan batasannya.
Ketua KPU Kota Medan berharap para peserta dapat mengikuti acara sosialisasi secara seksama, terutama bagi bakal calon perseorangan yang akan mendaftar pada pelaksanaan Pilkada 2020.
Dalam kesempatan tersebut, Komisioner KPU Medan, Rinaldi Khair menyampaikan tentang dokumen dukungan, Silon, verifikasi jumlah dukungan dan lain sebagainya. Menurutnya, Silon jika tidak dipahami akan bingung. Karena itu, operator tim calon perseorangan harus mengetahui cara menginput data.
Data yang masuk akan diverifikasi terutama jumlah dukungan, penyebarannya di 11 Kecamatan di Medan, surat dukungan dan lainnya. Dia pun mengharapkan kepada bakal calon nantinya ketika untuk mendaftar tidak iring-iringan, namun setelah pasti menjadi calon baru dilakukan mobilisasi massa.
“Ini bukan larangan, tapi alangkah baiknya setelah pasti baru dilakukan,” ujarnya seraya menyebut jumlah dukungan 104.954.000 (6,5 persen DPT). (Dik/red)