Percut (pewarta.co) – Berkas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka, Wania Rahmi Harahap, warga Batangkuis, Kab Deli Serdang terhadap Rizainy Fitri (29), warga Jalan Jalak 9 No 245, Perumnas Mandala Kel Kenangan, Kec Percut Sei Tuan, akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Cabang Labuhan Deli.
Tersangka Wania Rahmi Harahap yang diketahui bekerja sebagai apoteker salah satu Farmasi, sebelumnya telah dipanggil dan diperiksa serta dikonfortir, Kamis (2/4/2020) siang lalu oleh Polsek Percut Sei Tuan atas kasus penganiayaan terhadap Rizainy Fitri, Sabtu (15/3/2020) silam sekitar pukul 12.30 Wib.
Maka dari berdasarkan laporkan korban Nomor STTLP /605/III/ 2020/SPKT Percut tersebutlah, akhirnya berkas tersangka bernama Wania Rahmi Harahap akan dikirim ke JPU Labuhan Deli.
Keronologis berawal, Sabtu (15/3/2020) sekira pukul 12.30 Wib, Rizainy Fitri, ibu 3 anak itu dengan mengendarai sepeda motor ingin menjemput anaknya sekolah.
Namun tiba tiba di Jalan Garuda 3 Perumnas Mandala, Kelurahan Kenangan Kec Percut Sei Tuan, dirinya hampir bersenggolan dengan sebuah mobil putih Merk Toyota Rush warna putih BK 1243 AAR yang dikendarai tersangka.
Selanjutnya, Rizainy Fitri yang merasa pelaku seakan sengaja ingin menabraknya, langsung melihat tersangka yang membuka jendela mobilnya langsung mengejek Rizainy Fitri.
Tak senang dengan sikap pelaku, maka Rizainy Fitri selaku korban mengejar tersangka dengan sepeda motornya yang dikenalnya dan kebetulan rumah tersangka tak jauh dari rumah Rizainy selaku korban guna mempertanyakan mengapa tersangka dengab sengaja ingin menabrak sekaligus mengejek kirban dari jendela mobilnya.
Tiba tiba tersangka keluar dari mobil miliknya dan langsung menghampiri korban, kemudian menarik leher bajunya hingga korban mengalami memar dan lecet pada leher sebelah kanan.
Selain itu, dengan menarik leher, maka kalung emas seberat 5 gram dan mainan kalung emas seberat 3 gram milik korban hilang akibat perlakuan pelaku kepada korban.
“Awalnya saya tidak menyangka, namun setelah saya sadar, ternyata dengan ditarik nya leher saya, rantai beserta mainannya lepas dari leher sayaxdan hilang. Untuk itulah, saya langsung melaporkan perbuatannya penganiayaan pelaku itu ke Polsek Percut No STTLP /605/III/ 2020/SPKT Percut,” kata Rizainy Fitri.
Menurut Rizainy Fitri, pelaku yang rumah orangtuanya di dekat rumahnya, pernah dilaporkan atas kasus penganiayaan.
“Beberapa waktu lalu tersangka pernah juga dilaporkan ke Polsek Percut pada 2009 No STPL/1210/VI/2009/Tabes Percut oleh orang tua saya, Eny Syahfitri atas penganiayaan adik saya Siti Aisyah (24/6/2009) silam. Waktu itu saya sebagai saksi dan warga sekitar rumah orang tuanya sudah tau betul tabiatnya yang suka buat keributan sama tetangga. Malah pernah warga beramai ramai datangi Polsek Percut agar pelaku dilakukan tindakkan hukum, “terang Rizainy Fitri.
Salah seorang warga yang tak ingin disebut namanya mengatakan, tersangka Wania Rahmi Harahap, memang kerab membuat keributan terhadap tetangga.
“Silahkan aja tanya tetangga sekitar rumah orangtuanya yang juga berada di Jalan Jalak Perumnas Mandala bagaimana sebenarnya prilakunya, “ungkap warga tersebut.
Menurut salah seorang Penyidik Polsek Percut, bahwa berkas perkara tersangka yang tidak dilakukan penahanannya akan segera dikirim ke JPU Labuhan Deli.
“Dan pihak korban, Rizainy Fitri telah mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor K/232/IV/2020/Reskrim, tanggal 3 April 2020,” katanya mengakhiri. (Yuke)