Medan (Pewarta.co)–Komisi I DPRD Kota Medan akan memanggil Kasatpol PP Kota Medan terkait kekisruhan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Hal itu dilakukan untuk meminta penjelasan terkait adanya aksi kekerasan yang dilakukan anggota Satpol PP terhadap pedagang Pasar Pringgan.
Diketahui, Satpol PP bertindak arogan terhadap pedagang Pasar Pringgan ketika mengawal PT Parbens menguasai kantor PD Pasar di pasar tersebut pada hari Rabu 1 Agustus 2018, sejumlah pedagang ditarik-tarik, diseret, ditendang bahkan dipukul menggunakan pentungan.
“Pedagang itu manusia, bukan hewan, kenapa Satpol PP memperlakukan mereka seperti hewan? Apakah Satpol PP digaji dengan uang rakyat tugasnya memberangus orang kecil? Pedagang menghempang karena persoalan Pasar Pringgan belum tuntas, perjanjian sewanya cacat hukum,” ujar anggota Komisi I DPRD Medan, Robbi Barus SE kepada wartawan lewat sambungan telepon, Minggu (5/8/2018).
Komisi I, kata Robbi, akan memanggil Kasatpol PP Pemko Medan dan jajarannya untuk menjelaskan kenapa tindakan kasar bisa terjadi terhadap masyarakat kecil.
Apalagi para korban kebanyakan ibu-ibu yang berusia setengah baya dan sebagai pedagang sah, memiliki surat izin sewa (SIS) dari PD Pasar dan dia juga meminta Kapolrestabes Medan jangan “membenam” pengaduan pedagang.
“Satpol PP dibentuk untuk menindak pihak-pihak yang melanggar perda, para pedagang itu berjualan ditetapkan berdasarkan peraturan. Masih sangat banyak pihak-pihak melanggar perda tapi dibiarkan Satpol PP. Lihat itu banyak reklame bermasalah, gedung tanpa IMB, di sekitar Pasar Pringgan saja ada PKL, kenapa tidak ditindak, justru orang-orang yang telah memberi PAD ke pemko malah dianiaya Satpol PP, dimana kemanusiaan aparatur pemko ini?” tegasnya.
Robbi juga mengingatkan pemko agar membuat peraturan itu jangan simpang siur.
PD Pasar dibentuk berdasarkan perda untuk mengelola pasar, lalu kenapa pasar Pringgan diserahkan ke perusahaan swasta lainnya.
Sebaiknya PD Pasar dan PD lainnya dibubarkan saja, agar seluruh asset milik pemko dikelola swasta. Apalagi pasar Pringgan baru saja diserahkan kepada PD Pasar, tapi di tengah jalan diserahkan pemko lagi ke swasta.
“Rekomendasi DPRD Medan agar pasar Pringgan dikelola PD Pasar kok sekejap itu diingkari pemko. Lalu dianggap pemko apa lembaga legislatif ini, apakah dewan sudah dianggap tidak berguna atau tidak diperlukan pemko lagi? Pemko harus menghargai legislatif, apakah pemko mau kalau dewan menolak saja semua usulan-usulan pemko?” ujarnya.
Lanjut Robbi, Indonesia akan berusia 73 tahun, seharusnya pemerintah mengobarkan semangat kemerdekaan kepada masyarakat lewat kebijakan-kebijakan yang pro-rakyat sesuai instruksi Presiden Jokowi.
Tapi dengan kebijakan pemko terhadap pedagang Pasar Pringgan, masyarakat kecil bisa menjadi apatis kepada negara.
“Karena selama dikelola PT Triwira Loka Jaya sejak tahun 1991, pedagang terpuruk dan rugi, jumlah pedagang menurun, karena tidak ada harapan di Pasar Pringgan. Tapi setelah habis kontrak, kok pemko justru memberikan lagi ke pihak swasta, apakah pemko tidak belajar dari kegagalan sebelumnya, lagi pula untuk apa ada PD Pasar, dianggap apa perusahaan daerah itu?” ungkap Robbi kesal. (Dik)