Medan (Pewarta.co)-Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto memberikan penangguhan kepada 40 mahasiswa yang terlibat demo anarkis di DPRD Sumut.
Langkah tersebut diambil setelah Irjen Pol Agus Andranto menggelar pertemuan dengan para rektor dari berbagai universitas di Mapolrestabes Medan, Jumat (27/9/2019) sekitar Pukul 18.00 WIB.
Dalam konferensi persnya bersama para rektor, Kapolda mengatakan, dari kejadian demo anarkis, pada hari Selasa 24 September 2019 di Halaman Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, puluhan mahasiswa diamankan.
Adapun rektor yang hadir yakni Rektor Unimed Dr Syawal Gultom, UIN diwakili Wakil Rektor III Amroeni Drajat, UMA diwakili Muazul, Rektor UMSU Agussani bersama Ka Prodi S2 Hukum DR Triono, mewakili Humas Universitas Panca Budi Robi dan Wakil Rektor I Bakti, Rektor Potensi Utama, Rektor Triguna Darma dan Wakil Rektor I USU, Ros.
“Ada 56 mahasiswa yang ditangkap, satu di antaranya termasuk dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sebagai jaringan teroris dan sudah diserahkan ke Densus 88 Mabes Polri. Sedangkan 55 mahasiswa yang diproses, sebanyak 15 orang dipulangkan. Sedangkan 40 mahasiswa yang sempat ditahan kemudian dilakukan penangguhan penahanan,” ujar Kapolda Sumut.
Masih kata Kapolda, mengingat sebentar lagi akan dilaksanakannya ujian tengah semester, pihak kepolisian dengan para rektor sepakat bahwa bagi mahasiswa yang dilakukan penahanan agar diberikan penangguhan supaya mereka bisa mempersiapkan diri dalam menghadapi ujian.
“Terkait dengan RUU, tiga RUU sudah disahkan menjadi undang-undang. Artinya, mekanisme hukum silahkan ditempuh,” kata Kapolda Sumut.
Kemudian, lanjutnya, secara perkembangan waktu nanti mudah-mudahan kita pertimbangkan untuk menggentikan permasalahan (demo) itu sepanjang para mahasiswa bisa menahan diri agar situasi kamtibmas yang kondusif kembali terjaga dan dijaga bersama-sama.
“Apa yang nanti diperjuangkan kalau adik-adik mahasiswa nanti dijadikan alat atau diperalat demi kepentingan orang tertentu. Maka dari itu saya bersama para rektor mengajak untuk colling down supaya kegiatan belajar mengajar mereka tidak terganggu, kemudian kami (polisi) juga banyak agenda-agenda nasional maupun lokal dengan masyarakat. Untuk itu marilah kita menjaga kondusiditas di wilayah Sumut,” ujarnya.
Dikatakannya, pihaknya memberikan peluang ini kepada para rektor, namun tidak bagi mahasiswa agar kewibawaan kampus tetap terjaga dan dihargai mahasiswa yang kuliah di sana.
“Kalau tidak ada jaminan kami juga tidak akan berikan penangguhan terhadap ke 40 mahasiswa tersebut. Kita juga masih mencari siapa sih yang menggerakkan? Siapa sih yang bermain di belakang ini semua? Masih kita selidiki. Apalagi sampai membawa siswa SMA, ini apa ini? Kok tega sekali. Mau jadi apa anak-anak ini,” sambungnya.
Media dan Orang Tua
Dirinya juga meminta peran aktif orang tua serta peran media dalam mendinginkan suasana karena merupakan tanggung jawab kita semua menjaga kondusifitas Sumatera Utara.
“Jangan sampai ada orang yang mengambil manfaat dari adik-adik kita ini karena dampaknya bukan hanya merugikan diri sendiri melainkan masyarakat banyak,” ujarnya.
Ditambahkannya, pihak kepolisian khususnya Poldasu akan mensosialisasikan ke sekolah-sekolah tentang surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang nantinya sangat dibutuhkan dalam melamar pekerjaan.
“SKCK itu sebagai salah satu pertimbangan dalam melamar kerja dan itu kan menampilkan catatan seseorang pernah tercatat sebagai pelaku kriminal atau tidak. Saya juga berharap kepada para orang tua memberikan perhatian lebih kepada putra putrinya guna mendidik dan menyikapi kebijakan yang lebih baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Rektor Unimed Dr Syawal Gultom, mengatakan para rektor univeristas negeri dan swasta sudah menggelar rapat bersama Kapoldasu, bahwa telah menegaskan beberapa mahasiswa yang ditahan akan ditangguhkan.
“Pak Kapolda mengatakan bahwa akan dilakukan penangguhan penahanan terhadap para mahasiswa. Tentunya kita juga berharap adik-adik mahasiswa menyampaikan aspirasi agat menjaga ketertiban,” katanya.
Dirinya juga mengimbau terkait dengan rancangan undang-undang (RUU) di KPK alangkah baiknya masalah ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Itu imbauan kita paling tepat dibawa ke MK. Kalau pun turun sebaiknya menyampaikan aspirasi itu sesuai dengan aturan yang berlaku,” cetusnya.
Selanjutnya, Wakil Rektor 1 USU, Ros mengatakan bahwa pihaknya juga sudah membahas permasalahan ini kepada Kapoldasu.
“Saya juga sudah berkoordinasi dengan pihak kampus dan presiden mahasiswanya, kita minta anak-anak ataupun adik-adik kita bisa menahan diri dan menjaga kondsufitas di Sumut, itu penegasan dan himbauan saya kepada anak-anak mahasiswa,” katanya.
Dirinya juga menegaskan kepada para mahasiswa agar jangan lagi menimbulkan kegaduhan dan menyampaikan prosedur sesuai prosedur yang ada. (Dedi)